Badai PHK Hantam Pekerja Media di Lampung, AJI-SPM Buka Posko Pengaduan

dalam beberapa bulan terakhir puluhan pekerja media di Lampung mengalami PHK.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 11:16 WIB
Badai PHK Hantam Pekerja Media di Lampung, AJI-SPM Buka Posko Pengaduan
Ilustrasi PHK. AJI dan SPM Lampung membuka posko pengaduan terkait PHK terhadap pekerja media. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam perusahaan media yang tidak memenuhi hak normatif pekerja media korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Koordinator SPM Lampung Derri Nugraha mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir puluhan pekerja media di Lampung mengalami PHK.

"Banyak di antara mereka yang tak mendapatkan pesangon sesuai dengan masa kerjanya,” ujar Derri Nugraha, Sabtu (17/8/2024).

Terbaru, tiga jurnalis dari Tribun Lampung menerima informasi PHK oleh perusahaan dengan alasan efisiensi pada 5 Agustus 2024.

Baca Juga:Perdana, Momen Upacara Bendera HUT RI Digelar di Kota Baru Lampung

Perusahaan meminta ketiganya untuk menandatangani surat kesepakatan PHK dengan pesangon hanya satu kali gaji. Padahal, salah satu dari mereka sudah bekerja selama 4 tahun 8 bulan.

Merujuk Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pekerja berhak mendapat pesangon yang nilainya sesuai dengan masa kerja.

Untuk masa kerja 4 tahun atau lebih namun kurang dari 5 tahun, berhak atas pesangon lima bulan upah. Selain itu, pekerja juga berhak atas uang penghargaan masa kerja sejumlah dua kali upah, serta uang penggantian hak.

Kendati demikian, kata Derri, langkah PHK atas dasar efisiensi pun patut dibuktikan dengan jelas. Sebab, dalam pasal 43 PP 35/2021 dan penjelasannya diterangkan, bahwa PHK karena efisiensi dilakukan untuk dua kondisi, yaitu ketika perusahaan mengalami kerugian dan mencegah terjadinya kerugian.

Perusahaan yang mengalami kerugian dapat dibuktikan antara lain berdasarkan hasil audit internal atau audit eksternal. Sementara, efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian ditandai dengan antara lain adanya potensi penurunan produktivitas perusahaan atau penurunan laba yang berdampak pada operasional perusahaan.

Baca Juga:Modus Mantan Sopir Curi Mobil Bos yang Parkir di RS Advent Bandar Lampung

Kemudian, Putusan MK No. 19/PUU-IX/2011 berpendapat dengan mendasarkan pada SE Menaker 907/2004, bahwa perusahaan tidak dapat melakukan PHK sebelum menempuh upaya-upaya seperti:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini