Modus Transfer, IRT di Lampung Tengah Menipu Agen BRILink Pakai Uang Palsu

pelaku datang dengan maksud hendak mentransfer uang senilai Rp 10 juta.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:41 WIB
Modus Transfer, IRT di Lampung Tengah Menipu Agen BRILink Pakai Uang Palsu
Ilustrasi penangkapan IRT yang menipu agen BRILink di Lampung Tengah.

SuaraLampung.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial IL (32) ditangkap petugas Polres Lampung Tengah pada Senin (12/8/2024) malam karena mengedarkan uang palsu. 

Kasi Humas Polres Lampung Tengah Kompol Sayidina Ali mengatakan, warga Dusun Trinjono, Kampung Terbanggi Agung, Gunung Sugih itu sempat melarikan diri dari petugas. 

"Pelaku sempat kabur menggunakan motor masuk ke jalan menuju gerbang tol, namun pelariannya berhasil digagalkan polisi," ujar Ali, Rabu (14/8/2024).

Peristiwa ini berawal saat pelaku mendatangi agen transaksi dan penarikan uang BRILink di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, sekira pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:Modus Baru! Hacker Ganti Nomor Hotel Lampung di Google, Uang Muka Raib

Ali mengatakan, pelaku datang dengan maksud hendak mentransfer uang senilai Rp 10 juta. Setelah selesai ditransfer Rp 10 juta, pelaku tidak langsung bayar, alasannya masih cek saldonya belum bertambah.

Dari situ Mutia mulai curiga karena pelaku berdiri lama dan tak kunjung membayarkan uang jasa transfer tersebut. Saat ditanya soal saldo melalui mobile banking, pelaku mengaku belum terkirim sembari menunjukkan sisa saldo dan mutasi rekening.

Korban yang makin curiga meminta pelaku merefresh aplikasi mobile banking tersebut, dan uang korban senilai Rp10 juta pun masuk dan tercatat di mutasi rekening.

"Awalnya pelaku membayar jasa sebesar Rp50 ribu uang asli kepada korban. Namun, ketika korban terima uang pokok Rp10 juta dari pelaku, ternyata uang itu palsu semua, korban sempat mengejar pelaku tapi dia kabur masuk tol," kata Ali.

Kasi Humas mengatakan, seluruh uang tunai yang digunakan IL untuk menipu agen adalah uang mainan pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lembar.

Baca Juga:Kabur ke Genteng saat Digerebek Polisi, Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Ini Ternyata Pengguna Sabu

Kepada Polisi, IL mengaku tidak memproduksi uang palsu tersebut, melainkan dibelinya dari toko online. Pelaku kemudian mengedarkan uang tersebut dengan menukarnya dengan saldo rekening bank melalui agen.

Dari kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai 10 juta rupiah.

Selain itu, Tekab 308 juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa uang mainan pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lembar masih ada di rumah pelaku.

"Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun," ujar Ali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak