SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Metro menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial AS (28) dan J (35) yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurachman mengatakan, keduanya ditangkap pada hari Rabu (7/8/2024) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.
“Mereka kami amankan saat melintas di Jalan Jendral Sudirman. Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dari dalam kantong celana bagian kiri depan yang dikenakan oleh AS," ujarnya.
Baca Juga:Mantan Karyawan Bobol RM Agam di Metro, Uang Rp 15 Juta Habis untuk Judi Slot
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap J dan ditemukan satu pipa kaca berisi residu sabu, tiga pipet plastik dan satu alat isap sabu dari kantor celananya," papar Hendra.
Selanjutnya terhadap kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.