SuaraLampung.id - Perlintasan liar di KM 25+1/2 petak Jalan Stasiun Gedung Ratu - Rejosari, tepatnya di Jalan Raya Natar atau bawah Flyover Natar, Lampung Selatan, ditutup, Selasa (6/8/2024).
Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, penutupan tersebut dilakukan setelah adanya evaluasi kejadian temperan (kecelakaan mobil tertabrak kereta api) di titik tersebut pada 18 Juli 2024 lalu.
"Dengan ditutupnya perlintasan sebidang liar pada titik ini, total selama tahun 2024 periode Januari - 6 Agustus 2024, kami telah menutup sebanyak delapan titik perlintasan liar," kata Azhar Zaki Assjari dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Penutupan perlintasan liar tersebut, merupakan bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di lintasan kereta api.
Baca Juga:2 Pelaku Pengeroyokan di Natar Fair Ditangkap
"Sejak Januari - Agustus 2024, tercatat ada 15 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang, yang menyebabkan empat korban meninggal dunia, 16 orang luka berat, dan 16 orang luka ringan," ujar Azhar Zaki Assjari
Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi.
Kemudian melakukan pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut, agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada, atau melintasi perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan.
Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94.
Ada pun penutupan tersebut, dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi, juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan.
Baca Juga:Kabel Hilang Dicuri, Pelayanan di Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni Sempat Lumpuh 2 Jam
Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi. Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan kereta api.
Dalam Pasal 110 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, pemakai jalan juga wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Ada pun total perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Divre IV Tanjungkarang ada 228 titik, dengan rincian 211 titik perlintasan sebidang, dan 17 titik perlintasan tidak sebidang.
Untuk perlintasan sebidang ada 31 titik tidak dijaga dan 41 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga pemerintah, dan dijaga swadaya masyarakat, dimana ada 139 titik merupakan perlintasan liar.
Sementara untuk perlintasan tidak sebidang PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat ada delapan titik flyover dan sembilan titik underpass.
Masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api, dihimbau agar tidak membuat perlintasan secara ilegal, yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat yang melintas.
PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar bisa tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api.