Rawan Kecelakaan, Perlintasan Liar di Kolong Flyover Natar Ditutup

Penutupan perlintasan liar tersebut, merupakan bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan

Wakos Reza Gautama
Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:10 WIB
Rawan Kecelakaan, Perlintasan Liar di Kolong Flyover Natar Ditutup
PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, menutup perlintasan sebidang liar di KM 25+1/2 petak Jalan Stasiun Gedung Ratu - Rejosari, tepatnya di Jalan Raya Natar atau bawah Flyover Natar, Lampung Selatan, Selasa (6/8/2024). [Dok KAI]

Dalam Pasal 110 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, pemakai jalan juga wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.

Ada pun total perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Divre IV Tanjungkarang ada 228 titik, dengan rincian 211 titik perlintasan sebidang, dan 17 titik perlintasan tidak sebidang.

Untuk perlintasan sebidang ada 31 titik tidak dijaga dan 41 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga pemerintah, dan dijaga swadaya masyarakat, dimana ada 139 titik merupakan perlintasan liar.

Baca Juga:2 Pelaku Pengeroyokan di Natar Fair Ditangkap

Sementara untuk perlintasan tidak sebidang PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat ada delapan titik flyover dan sembilan titik underpass.

Masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api, dihimbau agar tidak membuat perlintasan secara ilegal, yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat yang melintas.

PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar bisa tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini