SuaraLampung.id - Tim gabungan Polsek Pugung dan Polres Tanggamus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Jumat (19/7/2024).
Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 20 cm, serta pakaian yang dikenakan oleh korban.
"Saat ini, pelaku HN telah diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Pugung Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
AKP M. Yusuf menjelaskan, menurut keterangan saksi RH, awalnya dia melihat pelaku HN (41) mendatangi rumah korban pada pagi hari pukul 05.45 WIB.
Baca Juga:Mengerikan! Kronologi Pasutri Tewas Dibacok Tetangga Sendiri di Pugung Tanggamus
Saat itu, korban Halimi (62) sedang berada di halaman depan rumah dan terlibat cekcok mulut dengan HN. Tidak lama kemudian, keduanya masuk ke dalam rumah.
Saksi RH kemudian melihat pelaku HN keluar dari rumah korban dengan berlari dan pakaian berlumuran darah. Melihat kejadian tersebut, saksi lain HS, datang ke lokasi dan memeriksa keadaan di dalam rumah dan menemukan Halimi dan istrinya Siti Khodijah (49) tergeletak di dapur dengan kondisi penuh luka dan darah.
"Warga sekitar segera membawa kedua korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun nyawa mereka tidak dapat diselamatkan," jelas Kasi Humas.
Rencananya dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan terhadap pelaku HN bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung. “Terhadap HN, rencananya akan kami lakukan observasi di RSJ, " kata dia.
Baca Juga:Mencekam! Kakek 70 Tahun Diserang Buaya Saat Mandi di Sungai Way Semaka Tanggamus