Bobol Rumah Tetangga Sendiri, Pria di Pesawaran Dibekuk Polisi

aksi pencurian dilakukan pelaku pada Kamis (6/6/2024) dini hari lalu.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 19 Juli 2024 | 13:46 WIB
Bobol Rumah Tetangga Sendiri, Pria di Pesawaran Dibekuk Polisi
Ilustrasi penangkapan. Pelaku pembobolan rumah di Pesawaran ditangkap aparat Polsek Kedondong.

SuaraLampung.id - Aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Kedondong menangkap pelaku pencurian rumah di Desa Bayas Jaya, Way Khilau, Pesawaran, Kamis (18/7/2024).

Pelaku berinisial MSD (35) asal Desa Bayas Jaya, Way Khilau, Pesawaran, ditangkap polisi karena membobol rumah tetangganya sendiri bernama M Hani.

Kapolsek Kedondong, AKP Dian Afrizal mengatakan, aksi pencurian dilakukan pelaku pada Kamis (6/6/2024) dini hari lalu.

"Dalam aksinya, pelaku ini masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu rumah korban yang digembok," kata Dian Afrizal dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:Motor, Emas, dan Uang Raib! Aksi Residivis Bobol Rumah di Pringsewu Terbongkar

Saat berhasil masuk, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban yang sedang terparkir di dalam rumah.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Mapolsek Kedondong, untuk ditindaklanjuti," ujar AKP Dian Afrizal.

Dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepedaotor Honda Absolute Revo, satu set bodi motor, dan satu unit mesin gerinda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MSD dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Nekat! Demi Judi Online, 2 Kakak Beradik di Bandar Lampung Bobol Toko Kelontong Tetangga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini