SuaraLampung.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung memasang stiker pemberitahuan atau labeling imbauan terhadap kendaraan yang menunggak pajak.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Lampung Jon Novri mengatakan, cara ini ditempuh untuk meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Selain itu juga supaya menumbuhkan kesadaran wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya," kata Jon Novri, Jumat (12/7/2024).
Ia mengatakan labeling motor penunggak pajak Ini sudah berjalan pada hari ketiga, dan akan berlangsung hingga akhir bulan Juli 2024 dengan lokus kegiatan di komplek perkantoran pemerintah dan swasta, serta titik-titik keramaian seperti di mal dan pasar.
Baca Juga:Diresmikan 1994, Pasar Sentral Kotabumi Tak Tersentuh Renovasi: Pemda Berharap Pada Jokowi
“Dalam kegiatan ini, kami melibatkan Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda Provinsi Lampung, Jasa Raharja, Pol PP untuk penegakan perda, dan kepolisian,” kata Jon.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, kata dia, petugas melakukan pendataan terhadap kendaraan bermotor yang terparkir dan bila menemukan objek pajak yang menunggak PKB maka akan dipasangi stiker pemberitahuan bahwa objek pajak belum melunasi kewajibannya.
"Semoga dengan kegiatan ini, dapat mengedukasi masyarakat untuk menunaikan kewajibannya, sehingga realisasi pendapatan dari sektor PKB meningkat guna mendukung pembangunan di Provinsi Lampung,” kata dia.
Ia menyampaikan bahwa pendataan objek pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat saat ini masih difokuskan di Kota Bandar Lampung.
“Pendataan dan imbauan baru dilakukan di Kota Bandar Lampung. Sementara, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di kabupaten/kota lainnya melakukan penagihan PKB secara langsung ke rumah wajib pajak," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Agenda Jokowi Hari Ini di Lampung, Kunjungi Panen Kopi dan Tinjau Pasar