Terlilit Utang, Wanita Ini Tipu Toko Elektronik di Pringsewu dengan Bukti Transfer Palsu

beberapa kali pengambilan barang elektronik yang dilakukan pelaku diduga menggunakan struk transfer palsu.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:56 WIB
Terlilit Utang, Wanita Ini Tipu Toko Elektronik di Pringsewu dengan Bukti Transfer Palsu
Ilustrasi penangkapan. Seorang wanita di Tanggamus ditangkap karena menipu toko elektronik. [Suara.com/Eko Faizin]

BIM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, terancam hukuman kurungan selama empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini