SuaraLampung.id - Seorang anggota TNI gadungan berinisial HR alias Rian (42) ditangkap aparat Reserse Kriminal Polsek Metro Pusat, Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 03.00.
Polisi meringkus warga Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, itu karena telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Kapolsek Metro Pusat AKP R Teguh Pranoto mengatakan, peristiwa penipuan dan penggelapan itu terjadi pada 3 Februari 2024 lalu di belakang Asrama Kodim 0411/KM.
Teguh mengatakan, saat itu pelaku meminjam sepeda motor korban Yeni Apriyanti (47) dengan mengaku sebagai anggota TNI.
Baca Juga:Tragedi Berdarah di Metro: Anak Saksikan Ayah Kandung Tewas Ditusuk
"Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil jaket yang tertinggal di asrama Kodim 0411/KM," ujar Teguh, Rabu (10/7/2024).
Setelah menunggu lama, pelaku tidak juga datang. Korban akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam, satu unit handphone OPPO A11K, dan dompet berisi KTP serta uang tunai sebesar Rp. 250.000 yang berada di dalam jok motor tersebut. Total kerugian diperkirakan senilai Rp. 28.250.000.
Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Metro Pusat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di kediamannya.
Baca Juga:Urus Paspor Makin Mudah! Imigrasi Hadir di MPP Kota Metro