SuaraLampung.id - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus pada Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung turun jika dibandingkan dengan Pemilu 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Agus Riyanto mengatakan, TPS di lokasi khusus, secara jumlah pasti berkurang bila dibandingkan pada Pemilu 2024.
"Waktu Pemilu 2024 TPS lokasi khusus berjumlah38 di seluruh Lampung dengan 300 orang pemilih," kata Komisioner Agus Riyanto, Selasa (9/7/2024).
Dia mengatakan, tidak hanya jumlah TPS lokasi khusus yang berkurang, namun juga pemilihnya dipastikan akan turun dari pemilu yang lalu.
Baca Juga:Bayi Laki-laki Dibuang di Pos Ronda Lampung Barat, Begini Kondisinya Saat Ditemukan
“Sekarang di pilkada maksimal pemilih 600 orang. Jadi jumlah TPS Lokasi Khusus itu pasti berkurang, karena pemilu hajat nasional, sedangkan pilkada hajat lokal," katanya.
Namun begitu, Agus Riyanto mengungkapkan bahwa KPU Lampung belum mempunyai angka pastinya, berupa jumlah TPS Lokasi Khusus dan pemilihnya untuk Pilkada Serentak.
"Nanti, jumlah pastinya setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)," kata dia.
Agus mengatakan bahwa TPS Lokasi Khusus di Lampung bisa di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan perguruan tinggi.
"KPU Lampung siapkan TPS Lokasi Khusus ini, untuk Pilkada 2024 guna mengakomodasi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya sesuai alamat yang tertera di KTP," kata dia.
Baca Juga:Pohon Tumbang Timpa Tiang Listrik di Bandar Lampung, Sejumlah Wilayah Padam
Agus mengatakan bahwa instansi seperti lapas, rutan, atau perguruan tinggi harus mengajukan TPS Lokasi Khusus ke KPU dengan menyerahkan elemen data kependudukan pemilih yang lengkap sesuai form.
"Jadi mereka yang mengajukan, nanti kami yang mengakomodasi logistiknya, namun untuk Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tidak dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih)," kata dia. (ANTARA)