Desa Fajar Baru Jadi Ikon Kampung Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024

terpilihnya Desa Fajar Baru sebagai ikon dalam deklarasi kampung pengawasan partisipatif,

Wakos Reza Gautama
Selasa, 09 Juli 2024 | 12:23 WIB
Desa Fajar Baru Jadi Ikon Kampung Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan mendeklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan mendeklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung.

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki mengatakan bahwa masyarakat Desa Fajar Baru, memiliki peran penting dalam pengawasan partisipatif untuk terlaksananya pemilihan yang jujur, adil dan aman.

"Penempatan pelaksanaan Deklarasi ini di Desa Fajar Baru yang merupakan pintu gerbang penghubung antara Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung," kata dia.

Oleh karena itu, Wazzaki berharap kepada masyarakat agar terus meningkatkan kepedulian dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024 di wilayah Lampung Selatan.

Baca Juga:ASN Lampung Masuk 10 Besar Tidak Netral, Bawaslu: Politik Uang Mengintai Pilkada 2024

Ia juga menyebutkan kampung pengawasan partisipatif diharapkan sebagai wadah masyarakat agar meningkatkan partisipasi aktif dalam pengawasan Pilkada.

"Tujuan dari deklarasi itu agar masyarakat semakin paham mengenai Pilkada 2024 dan ikut bersama Bawaslu awasi tahapan Pilkada," katanya.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Gistiawan, juga menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Lampung Selatan bahwa deklarasi itu menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada sudah siap.

Menurutnya, terpilihnya Desa Fajar Baru sebagai ikon dalam deklarasi kampung pengawasan partisipatif, harapannya ke depan di desa ini tidak ada temuan atau laporan pelanggaran dalam Pilkada.

"Bahwa pilkada milik kita bersama dan saat ini kita sedang melakukan tahapan pencoklitan data pemilih maka tugas kita harus segera cek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum," kata Gustiawan.

Baca Juga:Siap-siap! Jalan Rusak di Natar Segera Diperbaiki, Ini Daftar Lokasinya

Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran dalam tahapan Pilkada, katanya untuk dapat menyampaikan kepada Bawaslu.

"Kami membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat mendatangi posko pengaduan jika ada pelanggaran. Hal ini karena demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat," ujar dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini