Dia menambahkan bahwa Dinas Pariwisata Lampung Selatan saat ini belum memberikan sanksi terhadap pengelola pantai tersebut karena akan mengkonfirmasi langsung kepada mereka.
"Sampai saat ini belum ada sanksi, karena saya masih di luar kota dan ingin bertemu secara langsung dengan pengelola pantai, untuk mengetahui seperti apa kejadian ini, saya juga akan bertanya langsung kepada beberapa pengunjung di sana bagaimana pengalaman mereka di tempat wisata tersebut. Kemudian teman-teman korban. Setelah itu akan kami telaah, saat ini untuk sanksinya belum ada," kata Kurnia.
Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan pemeriksaan sementara pihaknya yang telah ke lokasi kejadian, akan meminta pengelola pantai segera memenuhi beberapa poin agar tidak membahayakan pengunjung.
"Nanti kami minta kepada pengelola secepatnya membuat larangan tersebut, sehingga tidak ada lagi pengunjung yang celaka," ucapnya.
Baca Juga:Buaya Muara 5 Meter Resahkan Warga, Damkar Lampung Selatan Turun Tangan
Sebelumnya, seorang remaja bernama Dika Gunawan (16) terseret ombak Pantai Rio by the Beach Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (29/6/2024) sore.
"Korban bernama Dika Gunawan umur 16 tahun berjenis kelamin laki-laki warga Makmur Jaya, Tulang Bawang, Unit 2 Lampung," kata Kepala Bidang Damkar Dinas Damkarmat Lampung Selatan Rully Fikriansyah.
Ia menjelaskan korban bersama teman-temannya tidak menghiraukan peringatan yang diberikan oleh penjaga pantai tersebut, sehingga tetap berenang ke tengah dan terbawa arus ombak.
"Jam kejadian korban dinyatakan hilang sekitar pukul 16.30 WIB," kata dia.
Ia mengatakan korban berenang di pantai bersama delapan orang temannya, kemudian tidak berselang lama korban dan satu temannya terseret ombak.
Baca Juga:384 Jemaah Haji Asal Lampung Selatan Tiba dengan Selamat
"Yang terseret ombak dua orang yakni Tegar Satrio dan Dika Gunawan. Tegar dapat diselamatkan, sedangkan Dika masih dalam pencarian," ujarnya. (ANTARA)