Punya Kendala Daftar Pemilih di Pilkada 2024? Bawaslu Lampung Buka 2.899 Posko Aduan

ada 2.899 posko aduan Kawal Hak Pilih yang tersebar di Provinsi Lampung

Wakos Reza Gautama
Kamis, 27 Juni 2024 | 14:10 WIB
Punya Kendala Daftar Pemilih di Pilkada 2024? Bawaslu Lampung Buka 2.899 Posko Aduan
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menyebut ada 2.899 posko aduan Kawal Hak Pilih yang tersebar di Provinsi Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Bawaslu Provinsi Lampung membuka posko aduan "Kawal Hak Pilih" bagi masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menuturkan, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial.

Dia menyebutkan ada 2.899 posko aduan Kawal Hak Pilih yang tersebar di Provinsi Lampung. Sebanyak 16 titik terletak di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan Kantor Bawaslu Kabupaten Kota.

"Kemudian 229 titik terletak di kecamatan yang terpusat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan 2.654 posko aduan berada tingkat Kelurahan/Desa di Seluruh Provinsi Lampung tepatnya di rumah Panwaslu Kelurahan/Desa," kata Iskardo.

Baca Juga:Diejek Tak Punya Anak, Pria di Lampung Utara Habisi Nyawa Tetangga

Ia menegaskan bahwa posko aduan Kawal Hak Pili tersebut dibuat guna memaksimalkan pengawasan tahapan Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Pemilihan Tahun 2024, dengan metode pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pantarlih dilaksanakan sejak 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 mendatang.

"Jadi walaupun kami telah membuka posko aduan, jajaran Provinsi Lampung tetap berupaya untuk melaksanakan pengawasan pada tahapan coklit secara melekat," kata dia.

Iskardo mengimbau kepada masyarakat apabila selama pelaksanaan coklit menemukan pantarlih yang tidak taat prosedur atau adanya dugaan pelanggaran lainnya segera laporkan ke jajaran pengawas terdekat.

"Sudah diketahui bersama di tingkat kelurahan/desa jajaran pengawas pemilu hanya ada satu. Sedangkan di kelurahan/desa tersebut banyak memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS). Maka kami juga minta partisipasi aktif masyarakat bila menemukan pelanggaran segera lapor untuk ditindaklanjuti," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga:Bobol 10 Minimarket, Residivis di Bandar Lampung Kembali Diciduk

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini