Punya Kendala Daftar Pemilih di Pilkada 2024? Bawaslu Lampung Buka 2.899 Posko Aduan

ada 2.899 posko aduan Kawal Hak Pilih yang tersebar di Provinsi Lampung

Wakos Reza Gautama
Kamis, 27 Juni 2024 | 14:10 WIB
Punya Kendala Daftar Pemilih di Pilkada 2024? Bawaslu Lampung Buka 2.899 Posko Aduan
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menyebut ada 2.899 posko aduan Kawal Hak Pilih yang tersebar di Provinsi Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Bawaslu Provinsi Lampung membuka posko aduan "Kawal Hak Pilih" bagi masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menuturkan, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial.

Dia menyebutkan ada 2.899 posko aduan Kawal Hak Pilih yang tersebar di Provinsi Lampung. Sebanyak 16 titik terletak di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan Kantor Bawaslu Kabupaten Kota.

"Kemudian 229 titik terletak di kecamatan yang terpusat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan 2.654 posko aduan berada tingkat Kelurahan/Desa di Seluruh Provinsi Lampung tepatnya di rumah Panwaslu Kelurahan/Desa," kata Iskardo.

Baca Juga:Diejek Tak Punya Anak, Pria di Lampung Utara Habisi Nyawa Tetangga

Ia menegaskan bahwa posko aduan Kawal Hak Pili tersebut dibuat guna memaksimalkan pengawasan tahapan Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Pemilihan Tahun 2024, dengan metode pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pantarlih dilaksanakan sejak 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 mendatang.

"Jadi walaupun kami telah membuka posko aduan, jajaran Provinsi Lampung tetap berupaya untuk melaksanakan pengawasan pada tahapan coklit secara melekat," kata dia.

Iskardo mengimbau kepada masyarakat apabila selama pelaksanaan coklit menemukan pantarlih yang tidak taat prosedur atau adanya dugaan pelanggaran lainnya segera laporkan ke jajaran pengawas terdekat.

"Sudah diketahui bersama di tingkat kelurahan/desa jajaran pengawas pemilu hanya ada satu. Sedangkan di kelurahan/desa tersebut banyak memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS). Maka kami juga minta partisipasi aktif masyarakat bila menemukan pelanggaran segera lapor untuk ditindaklanjuti," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga:Bobol 10 Minimarket, Residivis di Bandar Lampung Kembali Diciduk

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak