"Kami dari dinas peternakan dan kesehatan hewan Lampung Selatan terus melakukan pemantauan ke beberapa lapak penjualan hewan kurban untuk lebih memastikan kesehatan hewan kurban. Untuk pemeriksaan hewan kurban ini sudah dilaksanakan oleh seluruh KUPT dan seluruh UPT Puskeswan yang ada di kecamatan sejak H-17 sampai dengan nanti H+3," ujar dia.
Disnakeswan juga telah meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan sesuai ketentuan Permentan Nomor 17 Tahun 2023 tentang tata cara pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di dalam wilayah NKRI, dan mitigasi risiko dalam lalu lintas hewan mulai dari peternakan, pasar hewan, check point, tempat penampungan hewan, dan rumah potong hewan.
Memperhatikan kembali ketentuan mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan, prosedur pemotongan bersyarat di RPHR, serta kewaspadaan dan pengendalian penyakit hewan menular menjelang hari raya dalam situasi wabah PMK, penyakit kulit benjol (Lumpy Skin Disease/LSD), dan Peste des Petits Ruminants (PPR). (ANTARA)
Baca Juga:Daging Halal Terjamin? Juleha Lampung Soroti Minimnya Juru Sembelih Bersertifikasi