SuaraLampung.id - Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Juru Sembelih Halal (Juleha) Lampung Saluddin mengatakan bahwa masih ada sebagian masyarakat, khususnya Muslim, yang abai terkait kehalalan daging yang dikonsumsi.
Oleh sebab itu, Asosiasi Juleha Indonesia yang menjadi wadah para juru sembelih, berperan penting dalam menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan kehalalan makanan yang dikonsumsi.
Selain itu, asosiasi ini juga berperan untuk mempersiapkan juru sembelih halal yang sesuai dengan standar kompetensi tenaga kerja Indonesia (SKKNI) dan standar syariah Islam. Dengan demikian, panganan berbahan daging, baik sapi, kambing, domba, kerbau maupun ayam, yang beredar lebih terjamin kehalalannya.
Tidak hanya itu, juleha juga memiliki tanggung jawab moral dan menitikberatkan kepada makanan yang halalan thoyiban (halal dan baik) untuk Muslim, dengan mematuhi syariat Islam.
Baca Juga:Pasar Natar Lampung Selatan Akan Jadi Pasar Modern, Diresmikan September 2024
Kehalalan pangan berbahan dasar daging harus dilihat dari keberadaan rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) sebagai hulu, sebelum mendistribusikan produknya ke pasaran.
Sebagaimana Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua makanan berbahan dasar daging, kecuali yang diharamkan, harus ditelusuri hingga proses penyembelihan dan pengolahannya untuk memastikan kehalalannya.
Contoh sederhananya, makanan jenis arem-arem yang di dalamnya ada daging giling ayam, harus jelas ayamnya diambil dari mana, bagaimana menyembelihnya, dan apakah juru sembelihnya pernah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau mempunyai sertifikasi, hal itu akan dirunut.
Oleh karena itu, daging-daging yang akan diedarkan ke masyarakat, baik yang ingin dikonsumsi secara pribadi atau untuk usaha, harus melalui penyembelihan yang halal, dimana juru sembelih atau rumah potong hewan (RPH) harus sudah bersertifikasi halal.
Hal ini pun yang masih menjadi perhatian khusus, karena dari ribuan juru sembelih yang ada dan sekitar 210 anggota Juleha Lampung, baru 36 orang yang sudah memiliki sertifikasi kompeten, sesuai SKKNI. Sementara untuk RPH, baru empat yang sudah tersertifikasi halal dari 12 rumah potong hewan di Lampung.
Baca Juga:Bawaslu Lampung Siap Perangi Politik Uang di Pilkada 2024, Bansos Jadi Sorotan!
Juleha Lampung pun terus meningkatkan sosialisasi kepada RPH agar mereka juga berperan dalam penyediaan sumber daya manusia (SDM) tersertifikasi halal dan memberikan kepercayaan kepada konsumen agar produk hasil sembelihannya terjamin halal.