Dana Hibah Parpol Naik, Siapkah Digunakan untuk Meningkatkan Kinerja?

Untuk masalah pencairan bantuan dana hibah bagi parpol tersebut, pihaknya masih menunggu Instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.

Tasmalinda
Senin, 10 Juni 2024 | 22:51 WIB
Dana Hibah Parpol Naik, Siapkah Digunakan untuk Meningkatkan Kinerja?
Partai politik peserta Pemilu 2024. Dana hibah parpol di Kota Bandarlampung diperbesar (ANTARA/Ilustrator/Kliwon)

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyatakan bahwa dana hibah bagi partai politik (parpol) Pada 2024 naik menjadi Rp3.500 dari sebelumnya Rp2.650.

"Dana hibah bagi parpol di tahun ini naik Rp850 per satu suara. Bantuan dana hibah parpol ini memang tiap tahunnya dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandarlampung," kata Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri Kesbangpol Bandarlampung Rifya, di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan bantuan dana hibah parpol ini akan diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi atau keterwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung pada Pemilu 2024 lalu.

"Jadi sekarang dana hibah tersebut akan diberikan ke delapan parpol yang pada Pemilu 2024 memperoleh kursi DPRD Bandarlampung. Kalau sebelumnya itu ada 10 parpol yang terima dana hibah," kata dia.

Baca Juga:Teka-Teki Penjabat Gubernur Lampung: Siapa yang Beruntung?

Rifya menjelaskan bahwa untuk pengajuan pencairan bantuan dana hibah parpol pada tahun ini dapat dilakukan dari September hingga Desember 2024.

"Jadi parpol-parpol yang punya keterwakilan di DPRD Bandarlampung seperti Partai Gerindra, PKS, Nasdem, PDI P, Golkar Demokrat, PKB dan PAN dapat mengajukan bantuan dana hibah di September paling cepat dan Desember paling lambat," kata dia.

Untuk masalah pencairan bantuan dana hibah bagi parpol tersebut, pihaknya masih menunggu Instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.

"Kalau sebelumnya untuk parpol yang punya keterwakilan di DPRD Bandarlampung, pencairan dana hibah dilakukan sepanjang Januari hingga Agustus. Hal itu sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tapi tahun ini kami belum tahu kapan," katanya [ANTARA]

Baca Juga:Rp60 Ribu Per Kilogram, Wujudkan Mimpi Cokelat Lampung Mendunia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini