Petani di Tanggamus Mencabuli Anak Tetangganya Sendiri yang Masih SD

telah mencabuli anak tetangganya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:23 WIB
Petani di Tanggamus Mencabuli Anak Tetangganya Sendiri yang Masih SD
Ilustrasi pencabulan. Petani di Tanggamus mencabuli anak tetangganya sendiri. [Suara.com/Rochmat]

SuaraLampung.id - Seorang petani inisial BN (66) ditangkap aparat Unit PPA Satuan Reskrim Polres Tanggamus, Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 09.00.

Polisi menangkap warga Kecamatan Sumberejo, Tanggamus itu karena telah mencabuli anak tetangganya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman menuturkan, pencabulan terjadi pada 17 Mei 2024 lalu. Kasus ini terungkap ketika korban menceritakan apa yang dialaminya ke dua guru di sekolahnya. 

"Awalnya korban menceritakan kepada dua guru di sekolahnya bahwa dia disetubuhi oleh pelaku. Kemudian guru tersebut melaporkan kepada keluarga korban," jelas Jihad Fajar Balman dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Berikut Mudah dan Praktisnya Buka Rekening Tabungan BRI Junio Lewat BRImo

Modus operandi pelaku yaitu mengiming-imingi korban dengan uang saat korban bermain di depan rumah tersangka.

"Tersangka hidupnya membujang, dia mengiming-imingi korban dengan akan memberikan uang," ungkap Jihad Fajar Balman.

Pelaku BN disangkakan melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara," kata Jihad Fajar Balman.

Baca Juga:Daftar Bakal Calon Bupati Tanggamus, Dewi Handajani Cari Pendamping 3B

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini