LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Jalan Rusak

posko ini menerima pengaduan masyarakat yang mengalami kerugian akibat kerusakan jalan.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 17 Mei 2024 | 20:51 WIB
LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Jalan Rusak
Ilustrasi jalan rusak Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung TImur. LBH Bandar Lampung membuka posko pengaduan jalan rusak. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

SuaraLampung.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuka posko pengaduan jalan rusak secara online maupun offline bagi masyarakat di Provinsi Lampung.

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, posko ini menerima pengaduan masyarakat yang mengalami kerugian akibat kerusakan jalan.

Pengaduan jalan rusak ini dapat dilakukan melalui WA dan Telpon. 082182222070 ataupun melalui email [email protected].

"Untuk pengaduan offline dapat datang langsung ke Kantor LBH Bandar Lampung di Jl. Samratulangi, Gg. Mawar 1 No.7, Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Bandarlampung. Pengaduan dengan membawa identitas pengadu, Foto jalan, alamat jalan ruas jalan dan kronologi," kata dia.

Baca Juga:Warga Palas Lamsel Berharap Jalan Rusak di Wilayahnya Diperbaiki

Menurut Sumaindra, banyaknya ruas jalan rusak menggambarkan kondisi yang sangat memprihatinkan di Provinsi Lampung.

"Meskipun terdapat 17 ruas jalan yang sudah diperbaiki melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun masih banyak ruas jalan rusak yang belum di perbaiki hingga saat ini," kata dia.

Berdasarkan data dari Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang kondisi jalan Tahun 2023, Lampung menempati peringkat ke tiga kategori provinsi dengan jalan Kabupaten/Kota rusak berat terbanyak.

"Hal ini menunjukkan bagaimana Pemerintah Provinsi Lampung tidak serius dalam berupaya memperbaiki jalan yang telah berpuluh-puluh tahun rusak dan tidak pernah ada perbaikan," kata dia.

Sumaindra mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung seakan menutup mata atas banyaknya protes jalan rusak di berbagai kabupaten yang kemudian tidak ada upaya untuk diperbaiki sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Jalan.

Baca Juga:Dishub Tegur Pengendara yang Parkir Sembarangan di Bahu Jalan Protokol Bandar Lampung

Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini