LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Jalan Rusak

posko ini menerima pengaduan masyarakat yang mengalami kerugian akibat kerusakan jalan.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 17 Mei 2024 | 20:51 WIB
LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Jalan Rusak
Ilustrasi jalan rusak Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung TImur. LBH Bandar Lampung membuka posko pengaduan jalan rusak. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

"Pemerintah Provinsi Lampung sebagai penyelenggara jalan telah menetapkan pembagian ruas jalan berdasarkan kewenangannya melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/243.a/III.09/HK/2016," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Sumaindra, Pemerintah Provinsi berdasarkan kewenangannya wajib melakukan penyelenggaraan jalan meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan di daerahnya.

Selain itu, Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 273 UU LLAJ, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Baca Juga:Warga Palas Lamsel Berharap Jalan Rusak di Wilayahnya Diperbaiki

"Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta," kata dia.

Saat ini, jalan merupakan sarana akses transportasi menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai fungsi sosial sangat penting, baik secara ekonomi, pendidikan dan kesehatan.

Dengan rusaknya jalan tersebut, maka masyarakat mengalami kerugian secara ekonomi, terhambatnya untuk mengakses pendidikan dan sulitnya untuk mendapat layanan kesehatan yang tepat waktu, belum jika jalan tersebut memakan korban seperti halnya terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Maka dari itu, pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung Harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh masyarakat, kemudian Pemerintah Provinsi Lampung seharusnya lebih cepat tanggap dalam melihat situasi jalan rusak di Provinsi Lampung," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga:Dishub Tegur Pengendara yang Parkir Sembarangan di Bahu Jalan Protokol Bandar Lampung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini