LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Jalan Rusak

posko ini menerima pengaduan masyarakat yang mengalami kerugian akibat kerusakan jalan.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 17 Mei 2024 | 20:51 WIB
LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Jalan Rusak
Ilustrasi jalan rusak Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung TImur. LBH Bandar Lampung membuka posko pengaduan jalan rusak. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

Saat ini, jalan merupakan sarana akses transportasi menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai fungsi sosial sangat penting, baik secara ekonomi, pendidikan dan kesehatan.

Dengan rusaknya jalan tersebut, maka masyarakat mengalami kerugian secara ekonomi, terhambatnya untuk mengakses pendidikan dan sulitnya untuk mendapat layanan kesehatan yang tepat waktu, belum jika jalan tersebut memakan korban seperti halnya terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Maka dari itu, pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung Harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh masyarakat, kemudian Pemerintah Provinsi Lampung seharusnya lebih cepat tanggap dalam melihat situasi jalan rusak di Provinsi Lampung," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga:Warga Palas Lamsel Berharap Jalan Rusak di Wilayahnya Diperbaiki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini