Beda Pendapat dengan KPU, Bawaslu: Legislator Harus Mundur saat Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah

anggota legislatif tidak perlu mundur ketika mendaftar, tetapi harus mundur ketika ditetapkan jadi calon kepala daerah.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 Mei 2024 | 16:07 WIB
Beda Pendapat dengan KPU, Bawaslu: Legislator Harus Mundur saat Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan anggota legislatif harus mundur ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan anggota legislatif terpilih 2024 tetap harus mundur dari jabatannya saat ditetapkan sebagai calon kepada daerah (Cakada) 2024.

Menurut Rahmat Bagja, anggota legislatif tidak perlu mundur ketika mendaftar, tetapi harus mundur ketika ditetapkan jadi calon kepala daerah.

Rahmat Bagja menuturkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dibaca secara perlahan dan tidak boleh sepotong-sepotong agar semua jelas melihat seluruh pertimbangannya.

"Kalau demikian tidak perlu ada putusan MK yang mengamanatkan harus ada surat pernyataan pengunduran diri. Putusan itu tidak boleh dibaca sepotong-sepotong namun tetap kami akan bahas di rancangan Peraturan KPU Pencalonan," kata dia, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga:Di Hadapan Eva Dwiana, Ketua Bawaslu RI Ingatkan Netralitas ASN di Pilwakot Bandar Lampung 2024

Menurut Rahmat Bagja, pembahasan Peraturan PKPU Pencalonan, untuk menghindari adanya sengketa ataupun permasalahan pada proses Pilkada Serentak November 2024.

"Jadi untuk menghindari, misalnya kalau tidak perlu mengundurkan diri, yang bersangkutan maju terus, tiba-tiba ada sengketa itu dan dibatalkan gara-gara tidak mundur, nah jadi masalah lagi kan," kata dia.

Karena itu, Rahmat meminta kepada KPU terkait pernyataan mengenai Putusan MK terkait pencalonan lebih baik dihindari dahulu sampai PKPU Pencalonannya ada.

"Kami imbau KPU statement seperti itu lebih baik di PKPU Pencalonan bahasannya. Kalau sudah selesai baru bicara soal itu. Kalau pun ada diskusi terkait hal itu jangan penyelenggara yang berbicara lebih baik teman-tema akademisi," kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan kembali bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.

Baca Juga:Diduga Kuat Menerima Uang dari Caleg, Anggota KPU Bandar Lampung Diajukan ke DKPP

Hasyim juga menjelaskan pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak