SuaraLampung.id - Dua preman yang mengancam akan membunuh pengunjung rumah makan lesehan di Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, pada Rabu (17/4/2024) dini hari lalu ditangkap.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, dua preman itu yakni masing-masing berinisial JK (35) dan MA (23).
"JK ditangkap di area parkir Jalan Raden Intan, Tanjung Karang Pusat, sedangkan MA dibekuk di Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung," kata Kurmen Rubiyanto dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Jumat (10/5/2024).
Kurmen mengatakan peristiwa bermula ketika kedua pelaku makan di salah satu rumah makan lesehan di Jalan Pangeran Antasari. Saat selesai makan keduanya malah pergi begitu saja.
Baca Juga:Tekan Kriminalitas, Tim Walet Gencar Patroli Malam Keliling Kota Bandar Lampung
Penjaga rumah makan lalu meminta kedua orang itu membayar makanan yang disantap. Tidak diterima disuruh membayar, kedua pelaku malah mengeluarkan pisau.
"Pelaku mengaku preman, dan saat ditagih, keduanya malah marah hingga mengancam akan membunuh sambil menodongkan pisau," ujar Kompol Kurmen Rubiyanto.
Kemudian JK yang tidak terima saat ditagih, langsung mencabut pisau dari pinggangnya, kemudian menodongkan ke arah perut penjaga warung.
Dua orang pengunjung yang sedang memesan makan juga ikut diancam JK, dengan mengarahkan pisaunya ke arah leher kedua pengunjung warung.
"MA ikut mengancam para korban dengan pisau yang diambilnya di warung lesehan, sambil memanas manasi JK untuk menusuk para korban," ungkap Kompol Kurmen Rubiyanto.
Baca Juga:JCH Bandar Lampung Mendapat Subsidi OTD Rp 4,9 Juta
Dalam perkara ini, polisi menyita dua bilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan oleh kedua pelaku.