SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memasang stiker pemberitahuan kepada tempat-tempat usaha yang belum membayar ataupun menunggak pajak.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Bandar Lampung Ferry Budiman mengatakan, ada enam tempat usaha yang dipasang stiker karena menunggak pajak reklame.
"Hari ini kami memasang stiker ke enam tempat usaha yang mana mereka belum membayarkan pajak reklame kepada pemerintah," kata Ferry Budiman, Selasa (7/5/2024).
Ia mengatakan bahwa pemasangan stiker kepada penunggak pajak bukan tanpa alasan, sebab pemkot seyogyanya telah memberikan peringatan hingga tiga kali kepada tempat usaha agar memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
Baca Juga:Pelaku Pecah Kaca Mobil Ditangkap, Sudah 14 Kali Beraksi di Bandar Lampung
"Jadi kami tidak asal tempel saja stiker ini. Karena sebelumnya tempat usaha sudah diberikan peringatan satu, dua dan tiga, tapi tidak ada itikad baik sehingga langkah selanjutnya adalah pemasangan stiker belum bayar pajak," kata dia.
Menurut Ferry, pemasangan stiker di lokasi usaha terbilang efektif untuk menggerakkan pengusaha atau wajib pajak, membayarkan kewajibannya. Hal ini juga sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
"Untuk potensi pajak dari enam lokasi usaha yang sudah dipasangi stiker ini kurang lebih Rp71,8 juta," kata dia.
Ferry pun menegaskan bahwa pemasangan stiker kepada tempat usaha yang menunggak pajak akan terus dilakukan di Kota Bandar Lampung.
"Sekarang baru enam yang kami pasang, sebenarnya ada 21 lokasi titik tempat usaha di kota ini yang menunggak pajak. Kami harap dengan enam yang sudah dipasangi stiker tempat usaha lainnya segera membayarkan pajak ke Pemkot Bandar Lampung," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Masyarakat Diminta Memberi Masukan Mengenai Calon Anggota PPK Bandar Lampung