SuaraLampung.id - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi tawuran maut yang berujung pada tewasnya seorang pelajar di Bandar Lampung. Dua tersangka masing-masing berinisial AAP (17) dan ERMP (19).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, kedua tersangka sudah ditahan di Polsek Telukbetung Selatan.
"Tersangka AAP ini yang melakukan penyerangan menggunakan celurit ke korban Reno. Dia melakukan pembacokan pada punggung dan leher korban," kata Umi, Minggu (5/5/2024) dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Sementara tersangka ERMP yang menyerang korban Rizky hingga menyebabkan meninggal dunia. Umi mengatakan, ERMP menggunakan celurit menyerang korban Rizky di punggung hingga wajah.
Baca Juga:Tawuran Maut di Bandar Lampung Bermula dari Saling Ejek di Media Sosial
Umi menerangkan, dua tersangka dijerat pasal berbeda seusai dengan perbuatannya.
"Untuk tersangka AAP dia dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara 5 tahun," tutur Umi.
Sedangkan untuk tersangka ERMP dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara 15 tahun.
Dalam peristiwa tawuran yang terjadi di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada Sabtu (4/5/2024) memakan korban.
Pertama adalah Rizky Abdul Salam Al Qolili. Seperti diketahui, Rizky yang tercatat sebagai pelajar di SMA Satu Nusa Bandar Lampung. Rizky tewas dengan luka bacok di sekujur tubuh.
Baca Juga:Tawuran Maut di Kangkung TbS, Satu Pelajar Tewas
Korban lainnya dalam peristiwa bentrok dua kelompok remaja ini, bernama Reno Surya Agustino (17) saat ini masih menjalani perawatan akibat luka bacokan di punggungnya.