Masyarakat Diminta Memberi Masukan Mengenai Calon Anggota PPK Bandar Lampung

tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK mulai Tanggal 4 -10 Mei 2024.

Wakos Reza Gautama
Senin, 06 Mei 2024 | 10:23 WIB
Masyarakat Diminta Memberi Masukan Mengenai Calon Anggota PPK Bandar Lampung
Ilustrasi kantor KPU Bandar Lampung. KPU Bandar Lampung membuka saluran bagi masyarakat yang ingin menanggapi dan memberi masukan terkait calon PPK untuk Pilwakot Bandar Lampung 2024. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung meminta masyarakat memberikan tanggapan dan masukan terhadap seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (ppk) untuk Pilkada 2024.

Anggota KPU Bandar Lampung Hamami mengatakan, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK mulai Tanggal 4 -10 Mei 2024.

Ia mengatakan bahwa tanggapan dan masukan masyarakat dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Bandar Lampung di Jalan Pulau Sebesi Nomor 90 Sukarame, Bandarlampung.

"Tanggapan masyarakat juga dapat disampaikan melalui melalui Helpdesk Rekrutmen ad hoc KPU Kota Bandarlampung 082184160800 dan email [email protected]," kata dia.

Baca Juga:Ketua KNPI Lampung Bung Iqbal Ikut Penjaringan Calon Wali Kota Bandar Lampung di PAN

Namun begitu, Hamami menegaskan bahwa tanggapan dan masukan masyarakat yang disampaikan harus disertai dengan dokumen pendukung lainnya.

"Untuk identitas pemberi tanggapan itu bisa dirahasiakan. Dan kami pun akan menjaga kerahasiaan pemberi tanggapan," kata dia.

Hamami mengungkapkan sejak di buka pada 23-29 April 2024, total jumlah pendaftar sebagai PPK mencapai 590 orang. Namun hanya 537 calon anggota PPK untuk Pilkada Bandar Lampung 2024 yang dinyatakan lolos penelitian administrasi.

"Saat ini kami sedang melakukan tes tertulis berbasis komputer atau CAT (Computer Assisted Test), untuk 537 calon anggota ppk yang dinyatakan lolos penelitian administrasi," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga:Rincian Besaran Honor PPK, PPS dan KPPS di Pilkada Bandar Lampung 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak