"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun. Selain itu dijerap pasal lain atas kasus berbeda yang dilakukannya," kata Jihad Fajar Balman.
Jambret yang Sering Beraksi di Jalinbar Tanggamus Diringkus Polisi
FDY ditangkap di kediamannya, Rabu (8/5/ 2024) sekitar pukul 04.15 WIB.
Wakos Reza Gautama
Kamis, 09 Mei 2024 | 19:08 WIB

BERITA TERKAIT
Siswi SMP di Pringsewu Tewas Kecelakaan saat Mengejar Jambret, Salah Satu Pelaku Sudah Ditangkap
02 Mei 2024 | 20:36 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini