SuaraLampung.id - Pria inisial W (29) ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Natar, Minggu (5/5/2024). Polisi menangkap W karena telah mencabuli siswi SMP inisial CF (14) yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mengatakan pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali yaitu pada April dan awal Mei 2024 di rumah korban.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah keluarga korban melaporkannya ke Polsek Natar, Sabtu (4/5/2024). Dari laporan tersebut, lanjut Kompol Hendra, Tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, Senin (6/5/2024).
Hendra mengatakan, pelaku W ditangkap di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan pada Minggu (5/4/2024).
Baca Juga:Buaya yang Meresahkan Warga Ketapang Lampung Selatan Ditangkap
"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara pelaku datang ke rumah korban pada saat korban sedang sendiri, kemudian pelaku memaksa korban agar menuruti kemauannya", ujar dia dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Ada pun barang bukti yang diamankan yaitu:kemeja putih seragam sekolah SMP milik korban, rok sekolah SMP milik korban warna biru, bra warna putih, celana pendek warna hitam, dan celana dalam warna hitam.
Pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahuna 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.