ODGJ Diperkosa Pemulung di Bandar Lampung, Pelaku Kini Sudah Ditangkap

awalnya, Malianto tengah berkeliling mencari rongsokan di sekitar lokasi kejadian tiba-tiba dihampiri korban SS

Wakos Reza Gautama
Rabu, 24 April 2024 | 09:45 WIB
ODGJ Diperkosa Pemulung di Bandar Lampung, Pelaku Kini Sudah Ditangkap
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang ODGJ diperkosa pemulung di Bandar Lampung. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Pelaku pemerkosaan seorang wanita ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa ditangkap aparat Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung

Korban inisial SS (38) diperkosa tersangka Malianto (66), di Jalan Pensiun, Gunung Agung, Tanjungkarang Barat Bandar Lampung, Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

"Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah menangkap pelaku kasus pidana perbuatan cabul, tersangka inisal M," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, Selasa (23/4/2024) dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.

Umi mengatakan, tersangka Malianto, warga tinggal di Kelurahan Gunung Agung, KecamatanTanjungkarang Barat, Bandar Lampung ini sehari-hari bekerja sebagai tukang rongsok alias pemulung barang bekas.

Baca Juga:Eva Dwiana Ambil Formulir Pendaftaran Balon Wali Kota Bandar Lampung di PDIP

Menurut Umi, awalnya, Malianto tengah berkeliling mencari rongsokan di sekitar lokasi kejadian tiba-tiba dihampiri korban SS, meminta uang kepada tersangka tapi tidak diberikan.

"Saat tersangka jalan pulang membawa gerobak rongsokannya, bertemu lagi dengan korban. Saat itulah, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan cara berdiri di pojok jalan," ungkap Umi.

Di tengah aksinya tersebut, Umi melanjutkan, perbuatan bejat tersangka Malianto tertangkap basah oleh kakak korban. "Tersangka langsung melarikan diri dan keluarga korban melaporkan tindak pidana tersebut," kata Kombes Umi.

Berbekal laporan keluarga, polisi tak butuh waktu lama dan langsung mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka Malianto selang sehari kejadian.

Umi menegaskan, perbuatan tersangka Malianto bakal dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. "Tersangka saat ini diamankan dan diperiksa Unit PPA," ujar Umi.

Baca Juga:Bandar Lampung Jadi Tempat Singgah Wisatawan ke Lampung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak