SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung mulai membuka pendaftaran badan ad hoc terutama panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pilkada Bandar Lampung 2024 pada Selasa (23/4/2024).
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan bahwa kebutuhan PPK untuk Pilkada Bandar Lampung sama dengan jumlah ad hoc pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Kebutuhannya sama, satu kecamatan itu lima PPK, jadi untuk 20 kecamatan itu, yang kami butuhkan 100 PPK," katanya.
Dedy mengungkapkan bahwa dalam penerimaan ad hoc ini, KPU Bandar Lampung melakukan seleksi terbuka, sehingga masyarakat yang berminat menjadi penyelenggara pemilu khususnya PPK dapat mendaftar hingga 29 April 2024 mendatang.
Baca Juga:Ini Syarat Dukungan Jika Ingin Jadi Calon Wali Kota Bandar Lampung dari Jalur Independen
"Jadi untuk PPK kami lakukan seleksi kembali. Jadi kami rekrut ulang ad hoc, silahkan yang mau daftar mulai besok hingga 29 April nanti," kata Dedy.
Dia pun mengungkapkan bahwa mekanisme pendaftaran PPK masih sama dengan pembentukan badan ad hoc PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada masa Pemilu 2024.
"Pendaftaran sama dengan Pemilu 2024, jadi daftar secara online, nanti kami juga buka helpdesk mulai besok di Kantor KPU Bandar Lampung," kata dia.
Menurut Dedy, masyarakat yang berminat dapat mendaftar secara online, tetapi tetap dokumen persyaratannya harus diserahkan dalam bentuk fisik ke KPU.
"Bisa online untuk daftarnya tapi kalau ada kendala masyarakat bisa datang ke kantor KPU Bandarlampung nanti kami fasilitasi. Kemudian setelah pendaftaran nanti ada tes CAT, uji publik dan wawancara, baru nanti dilantik dan ditetapkan sebagai ad hoc," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Diduga Kuat Menerima Uang dari Caleg, Anggota KPU Bandar Lampung Diajukan ke DKPP