Ini Syarat Dukungan Jika Ingin Jadi Calon Wali Kota Bandar Lampung dari Jalur Independen

syarat bakal calon wali kota dan waki wali kota dari jalur perseorangan

Wakos Reza Gautama
Selasa, 09 April 2024 | 12:10 WIB
Ini Syarat Dukungan Jika Ingin Jadi Calon Wali Kota Bandar Lampung dari Jalur Independen
Ilustrasi KPU Bandar Lampung. Syarat dukungan calon wali kota Bandar Lampung dari jalur independen. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pilkada Kota Bandar Lampung akan dilangsungkan pada November 2024. Di Pilwakot Bandar Lampung 2024 ini, KPU membuka pencalonan wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan atau independen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menyatakan syarat bakal calon wali kota dan waki wali kota dari jalur perseorangan harus mendapat dukungan sekitar 59.260 jiwa yang dibuktikan salinan kartu tanda penduduk elektronik.

"Untuk jalur nonpartai atau perseorangan pada Pilkada 2024, syarat yang harus dipenuhi, yakni bakal calon wali kota harus wajib mengumpulkan 59.260 dukungan dari warga yang dibuktikan dengan salinan kartu tanda penduduk," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo, Minggu (7/4/2024).

Menurutnya, syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan itu sesuai ketentuan Pasal 42 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Baca Juga:854 Pemudik Masuk Pelabuhan Panjang Selama Arus Mudik 2024

Pada ayat 2 (dua) poin c Pasal 42 UU Nomor 10 Tahun 2016 itu menyebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen dan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota.

Mengacu DPT Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 sebanyak 790.125 jiwa maka jumlah syarat minimal dukungan calon nonpartai atau perseorangan sekitar 59.260 jiwa.

"Syarat dukungan tersebut juga harus tersebar di 11 dari 20 kecamatan yang ada di Kota Bandar Lampung," katanya.

Fery menambahkan bagi warga Bandar Lampung yang berminat untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dapat mengunduh formulir syarat dukungan di laman resmi KPU.

"Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan ini dimulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024," tambahnya. (ANTARA)

Baca Juga:Warga Bandar Lampung Dilarang Konvoi Malam Takbiran Lebaran Idul Fitri 2024

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak