Lihat Anak Temannya Mandi, Pria di Tanggamus Keluarkan HP Lalu Asyik Merekam

sengaja telah merekam secara diam-diam aktivitas mandi seorang wanita inisial MA

Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 Maret 2024 | 13:09 WIB
Lihat Anak Temannya Mandi, Pria di Tanggamus Keluarkan HP Lalu Asyik Merekam
ilustrasi seorang pria di Tanggamus ditangkap karena merekam diam-diam anak temannya sedang mandi.

SuaraLampung.id - Seorang pria inisial YD (37) ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus karena telah melakukan tindak pidana pornografi. 

YD diduga dengan sengaja telah merekam secara diam-diam aktivitas mandi seorang wanita inisial MA di Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, pada Minggu (17/3/2024).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, pelaku tertangkap tangan oleh korban dan keluarganya sedang merekam.

"Pelaku ditangkap usai beraksi merekam korban, keluarga dan Kakon setempat turut membantu dalam proses penangkapan pada Minggu (18/03/24 sekitar pukul 14.30 WIB," kata Jihad Fajar Balman, Selasa (19/3/2024) dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Bacaan Niat Keramas di Bulan Ramadan, Mudah Dihafal

Kronologi kejadian bermula pada pukul 14.30 WIB ketika YD berkunjung ke rumah orang tua MA di Pekon Pardawaras. Ketika mengetahui MA mandi, YD segera mengambil handphone dan merekam video MA yang mandi tanpa seizinnya.

Ketika MA menyadari adanya perekaman tersebut, dia bereaksi dengan melempar batu ke arah handphone yang sedang merekamnya. MA keluar dari kamar mandi dengan mengenakan handuk untuk menutupi tubuhnya dan berteriak meminta tolong.

Setelah kejadian tersebut, MA bersama keluarganya memeriksa rekaman handphone yang dipegang oleh YD dan melihat adanya rekaman dirinya saat sedanh mandi.

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus, menyatakan bahwa dia tidak terima atas perbuatan YD," jelas Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.

Kini YD dan barang bukti berupa sebuah handphone dengan rekaman video MA yang mandi telah ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Menipu Teman Sendiri, Pria di Tanggamus Habiskan Uang untuk Judi Slot

"Atas perbuatannya YD, dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak