SuaraLampung.id - Sarang tawon di pohon jambu yang terletak di lahan kosong Jalan Pala Raya, RT 13 RW 06 Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, dimusnahkan petugas BPBD pada Kamis (7//3/2024) malam.
Keberadaan sarang tawon jenis gung atau lebah madu raksasa ini mengganggu warga sekitar karena masuk ke rumah warga.
Petugas BPBD Kota Metro, Yanuar mengatakan, petugas yang diterjunkan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap untuk mengevakuasi sarang tawon tersebut.
"Alhamdulillah tadi lancar, tidak ada kendala. Pemusnahannya tadi kita semprot dengan insektisida. Butuh waktu sekitar 45 menit untuk pemusnahan sarang tawon gung ini," kata dia usai evakuasi.
Baca Juga:Pasar Murah Bersubsidi di Pasar Cendrawasih Diserbu Warga Metro
Dia menjelaskan, tawon gung ini cukup berbahaya lantaran tawon jenis ini hidup berkelompok yang jumlahnya ribuan dan lebah gung ini akan menyerang secara bersamaan jika terganggu.
"Iya berbahaya, karena itu tadi mereka berkelompok yang jumlahnya banyak. Jadi kalau sampai kena serangan tawon ini bisa berakibat fatal, parahnya bisa menyebabkan kematian," ucapnya.
Ketua RT 13 RW 06 Kelurahan Iringmulyo, Suwarto menuturkan, sebelumnya pihaknya menerima laporan dari warga yang terganggu karena tawon tersebut sering masuk kedalam rumahnya.
"Begitu kita dapat laporan, langsung kita teruskan ke BPBD. Dan tadi sudah dimusnahkan. Ini evakuasinya malam hari karena kalau siang hari lebih berbahaya," ucapnya.
"Pohon jambu yang dijadikan sarang tawon itu juga letaknya di pinggir jalan raya. Jadi kalau sewaktu-waktu ada yang ganggu sarangnya, tawon itu bisa menyerang para pengendara," imbuhnya.
Baca Juga:Harga Beras di Metro Naik, Disdag Jamin Stok Masih Aman
Menurutnya, tawon gung itu sudah cukup lama bersarang di pohon jambu tersebut. Sebab, sarangnya sudah berukuran besar dengan panjang sekitar satu meter dan lebar 30 centimeter.
"Sudah lumayan lama, sarangnya saja sudah cukup besar. Jadi jumlah tawonnya sudah ribuan," terangnya.
Ia juga mengimbau warga dilingkunganya untuk segera melapor baik ke dirinya maupun langsung ke BPBD jika menemukan ular atau sarang tawon yang berpotensi membahayakan masyarakat. (ANTARA)