SuaraLampung.id - Keluarga pasien BPJS Kesehatan korban penolakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jenderal Ahmad Yani Metro akan melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Korban penolakan Haris Riyanto mengatakan, pihaknya melaporkan kejadian ini ke Ombudsman agar tidak ada lagi korban penolakan lain oleh rumah sakit tersebut.
"Iya saya akan laporkan ke Ombudsman. Kejadian seperti ini tidak boleh lagi terjadi. Bayangkan kejadian yang kami alami terjadi ke pasien yang lebih kritis," kata dia, Kamis (8/2/2024).
Menurutnya, pihaknya tidak mempermasalahkan penuhnya tempat tidur di rumah sakit tersebut, tetapi perlakuan tidak baik yang dilakukan oleh perawat dan petugas jaga yang ada di IGD menjadi persoalan.
Baca Juga:RSUD Ahmad Yani Metro Akui Pegawainya Teledor Menolak Pasien Anak Sesak Napas
"Seharusnya kan ditangani dulu, diperiksa dokter terlebih dahulu. Ini boro-boro diperiksa, istri saya yang di dalam lagi gendong anak saya yang sesak napas dikasih tempat duduk aja tidak," keluhnya.
"Saya sendiri disuruh bolak balik untuk melakukan pendaftaran yang cukup memakan waktu. Belum selesai di situ, istri saya beritahu kalau bed nya penuh," imbuhnya.
Pihaknya mengaku kecewa dengan pelayanan di RSUD Ahmad Yani. Apalagi, rumah sakit tersebut merupakan rumah sakit rujukan.
"Iya itu tadi, bayangkan kalau yang kami alami terjadi pada pasien yang lebih kritis. Makanya akan saya laporkan ke Ombudsman biar di evaluasi pelayanan di sana. Apalagi RSUD A Yani itu rumah sakit rujukan," tandasnya. (ANTARA)
Baca Juga:Tak hanya Bangunan Cagar Budaya, Rumah Asisten Wedana Disulap Jadi Ruang Kreatif Warga Metro