SuaraLampung.id - Para pelaku perusakan Pos Satpol PP di Taman Merdeka, Kota Metro, Provinsi Lampung, ditangkap aparat Polres Metro.
Pelaku yang ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro berjumlah dua orang berinisial FK (20) dan IG (26).
FK merupakan warga Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, dan pelaku IG merupakan warga Taman Sari Kota Pangkal Pinang.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, aksi perusakan Pos Satpol PP di Taman Merdeka Metro terjadi pada Minggu (14/1/2024).
Baca Juga:Jual Ganja dan Sabu dengan Cara COD, 3 Pemuda di Metro Ditangkap Lagi Giting
Anggota Satpol PP Kota Metro yang sedang melaksanakan piket di Pos Taman Merdeka mendengar suara kaca pecah.
Setelah dicek, ada yang melempar jendela pos menggunakan satu buah botol minuman keras jenis SAMPOERNA sehingga mengakibatkan kaca jendela sebelah kanan pos pecah.
Sejumlah anggota Satpol PP melihat ada dua orang berboncengan sepeda motor pergi ke arah RSUD A Yani Metro. Mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro.
Petugas Polres Metro lalu melakukan penyelidikan hingga diketahui pelaku yang melakukan perusakan yaitu FK (20) dan IG (26).
"Berdasarkan informasi, kedua pelaku merupakan anak punk yang sering berada di lapangan samber park," ujar Rosali.
Baca Juga:Lebih dari 500 APK Melanggar Aturan di Metro Ditertibkan Tim Gabungan
Lalu pada Sabtu (20/1/2024) malam, Tim Tekab 308 Polres Metro menangkap pelaku FK dan IG. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.