SuaraLampung.id - Seorang pengurus pondok pesantren di Bandar Surabaya, Lampung Tengah, inisial IT (48) ditangkap polisi karena mencabuli santriwatinya di dalam musala.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku sudah mencabuli korban berusia 17 tahun ini sejak Juni 2021.
Perbuatan cabul pelaku ini baru terbongkar setelah korban memberanikan diri melaporkan peristiwa traumatis ke polisi.
Jufriyanto mengatakan, IT terakhir melakukan tindakan tidak senonoh kepada perempuan belasan tahun itu pada Desember 2023 di dalam musala.
Baca Juga:Pegawainya Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Wabup Lampung Tengah Minta Maaf
"Ternyata bukan hanya satu santri yang menjadi korban kebiadaban moral IT, melainkan ada santri lain dan masih kami dalami perkara tersebut," kata Jufriyanto, Selasa (6/2/2024).
Pelaku, kata Jufriyanto, menyetubuhi korban sebanyak 7 kali. Tempat kejadian bukan hanya di musala melainkan di asrama korban juga.
Awalnya kata Jufriyanto, korban merasa takut hendak menceritakan peristiwa pilu itu kepada keluarganya, karena merasa tertekan dan membuat pikirannya tertekan sehingga korban nekat menceritakan kepada keluarganya.
"Setelah cerita sama keluarganya tentunya sama orang tuanya, lalu korban melapor ke Polsek, pelaku kami tangkap Minggu (4/2/2024) di lokasi ponpes miliknya, tepatnya di Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah," kata Iptu Jufriyanto.
Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Klarifikasi BNN Lampung: Tidak Ada Pegawai Honorer BNN Kabupaten Ditangkap Kasus Narkoba
Kontributor : Agus Susanto