Miris, Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Cabuli Santriwati di Musala

pelaku sudah mencabuli korban berusia 17 tahun ini sejak Juni 2021.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 06 Februari 2024 | 12:15 WIB
Miris, Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Cabuli Santriwati di Musala
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. Pengurus ponpes di Lampung Tengah ditangkap karena mencabuli santriwati. [Antara]

SuaraLampung.id - Seorang pengurus pondok pesantren di Bandar Surabaya, Lampung Tengah, inisial IT (48) ditangkap polisi karena mencabuli santriwatinya di dalam musala.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku sudah mencabuli korban berusia 17 tahun ini sejak Juni 2021.

Perbuatan cabul pelaku ini baru terbongkar setelah korban memberanikan diri melaporkan peristiwa traumatis ke polisi.

Jufriyanto mengatakan, IT terakhir melakukan tindakan tidak senonoh kepada perempuan belasan tahun itu pada Desember 2023 di dalam musala.

Baca Juga:Pegawainya Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Wabup Lampung Tengah Minta Maaf

"Ternyata bukan hanya satu santri yang menjadi korban kebiadaban moral IT, melainkan ada santri lain dan masih kami dalami perkara tersebut," kata Jufriyanto, Selasa (6/2/2024).

Pelaku, kata Jufriyanto, menyetubuhi korban sebanyak 7 kali. Tempat kejadian bukan hanya di musala melainkan di asrama korban juga.

Awalnya kata Jufriyanto, korban merasa takut hendak menceritakan peristiwa pilu itu kepada keluarganya, karena merasa tertekan dan membuat pikirannya tertekan sehingga korban nekat menceritakan kepada keluarganya.

"Setelah cerita sama keluarganya tentunya sama orang tuanya, lalu korban melapor ke Polsek, pelaku kami tangkap Minggu (4/2/2024) di lokasi ponpes miliknya, tepatnya di Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah," kata Iptu Jufriyanto.

Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Klarifikasi BNN Lampung: Tidak Ada Pegawai Honorer BNN Kabupaten Ditangkap Kasus Narkoba

Kontributor : Agus Susanto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini