Miris, Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Cabuli Santriwati di Musala

pelaku sudah mencabuli korban berusia 17 tahun ini sejak Juni 2021.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 06 Februari 2024 | 12:15 WIB
Miris, Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Cabuli Santriwati di Musala
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. Pengurus ponpes di Lampung Tengah ditangkap karena mencabuli santriwati. [Antara]

SuaraLampung.id - Seorang pengurus pondok pesantren di Bandar Surabaya, Lampung Tengah, inisial IT (48) ditangkap polisi karena mencabuli santriwatinya di dalam musala.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku sudah mencabuli korban berusia 17 tahun ini sejak Juni 2021.

Perbuatan cabul pelaku ini baru terbongkar setelah korban memberanikan diri melaporkan peristiwa traumatis ke polisi.

Jufriyanto mengatakan, IT terakhir melakukan tindakan tidak senonoh kepada perempuan belasan tahun itu pada Desember 2023 di dalam musala.

Baca Juga:Pegawainya Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Wabup Lampung Tengah Minta Maaf

"Ternyata bukan hanya satu santri yang menjadi korban kebiadaban moral IT, melainkan ada santri lain dan masih kami dalami perkara tersebut," kata Jufriyanto, Selasa (6/2/2024).

Pelaku, kata Jufriyanto, menyetubuhi korban sebanyak 7 kali. Tempat kejadian bukan hanya di musala melainkan di asrama korban juga.

Awalnya kata Jufriyanto, korban merasa takut hendak menceritakan peristiwa pilu itu kepada keluarganya, karena merasa tertekan dan membuat pikirannya tertekan sehingga korban nekat menceritakan kepada keluarganya.

"Setelah cerita sama keluarganya tentunya sama orang tuanya, lalu korban melapor ke Polsek, pelaku kami tangkap Minggu (4/2/2024) di lokasi ponpes miliknya, tepatnya di Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah," kata Iptu Jufriyanto.

Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Klarifikasi BNN Lampung: Tidak Ada Pegawai Honorer BNN Kabupaten Ditangkap Kasus Narkoba

Kontributor : Agus Susanto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak