SuaraLampung.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung membantah ada oknum honorer BNN Kabupaten Lampung Tengah yang ditangkap dan terlibat dalam jaringan narkotika Fredy Pratama.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Budi Wibowo mengatakan, pemberitaan yang menyebutkan bahwa tersangka berinisial MY adalah honorer BNN adalah tidak benar.
Pada pemberitaan sebelumnya disebutkan MY dan tujuh orang lainnya yang merupakan anggota jaringan Fredy Pratama ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Budi Wibowo menegaskan BNNP Lampung maupun dan BNN Kabupaten tidak memiliki pegawai honorer atas nama tersebut. Oknum honorer yang dimaksud kata dia, bekerja di Pemkab Lampung Tengah pada bagian Kesra.
Baca Juga:Pegawai Honorer BNN Lampung Tengah Jadi Kaki Tangan Fredy Pratama, 9 Kali Loloskan Narkoba
"Saya selaku Kepala BNNP Lampung menegaskan bahwa oknum tersebut bukan pegawai BNNP maupun BNNK tapi honorer di Kabupaten Lampung Tengah bagian Kesra Sekretariat Daerah," kata dia.
Menurut Budi, sesuai dengan peraturan BNN Nomor 6 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNNP dan BNNK. Keberadaan BNN di Provinsi Lampung ada enam satuan kerja, dimana yang pertama adalah BNNP Lampung.
Kemudian, lanjut dia, ada lima satuan kerja BNNK yakni terdapat di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Tanggamus, Waykanan, dan Kota Metro.
"Lampung Tengah tidak ada BNNK, oleh karena itu kami minta media dapat mengklarifikasi pemberitaan yang beredar. Di sisi lain pemberitaan yang dimuat kawan-kawan tidak prosedural karena sepengetahuan kami apabila ada oknum maka harus konfirmasi dengan instansi yang bersangkutan, tetapi saya belum pernah dikonfirmasi oleh teman-teman media," kata dia.
Dia pun meminta kepada media agar tetap turut berperan aktif dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Baca Juga:Jaringan Fredy Pratama Masih Beroperasi, 8 Anggotanya Digulung Polda Lampung
"Peran media sangat penting untuk membantu dan membebaskan negara ini dari pengaruh buruk narkotika dengan pemberitaan yang benar. Jangan malah melemahkan unit kerja yang mengawal dan bergerak agar generasi bangsa terbebas dari pengaruh narkotika," kata dia.
Diketahui Polda Lampung meringkus delapan orang sindikat narkotika jaringan Fredy Pratama dengan barang bukti sabu seberat 38,19 kg. Dimana dari delapan tersangka tersebut Polda Lampung menyatakan MY adalah pegawai honorer BNNK Kabupaten Lampung Tengah. (ANTARA)