SuaraLampung.id - Empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi yang terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Keempat terdakwa yang dituntut yakni mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman; mantan Kabid Pemdes dan Kasi PMD, Ismirham Adi Saputra; Ngadiman; dan Nanang Furqon selaku pihak ketiga dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.
Pada sidang tuntutan tersebut, JPU Guntoro menuntut terdakwa Abdurahman pidana penjara selama tiga tahun denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Kemudian untuk terdakwa Ismirham dan Ngadiman dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Baca Juga:Korupsi KUR karena Kecanduan Judi Online, Eks Mantri di Lampung Dituntut Hukuman Segini
"Untuk terdakwa Nanang menuntut agar dihukum selama tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," kata dia, Kamis (18/1/2024).
Menurut JPU Guntoro, sama sekali tidak ada hal yang meringankan, baik dalam berkelakuan baik, berpakaian sopan, serta hal yang meringankan lainnya terhadap empat terdakwa.
Usai membacakan tuntutan, keempat terdakwa kompak dan sepakat mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.
Tim Penasihat hukum dua terdakwa Abdurahman dan Ismirham menilai bahwa tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terlalu tinggi. Dalam tuntutan tersebut, dirinya menilai ada kejanggalan selama proses persidangan.
Kejanggalan tersebut, tambah dia, diantaranya pemeriksaan ahli yang telah meninggal dunia dijadikan pertimbangan, pelanggaran saksi mahkota, barang bukti, tidak adanya hal yang meringankan, SK terdakwa Ismirham dan Ngadiman.
Baca Juga:Anggaran Kontainer Sampah di DLH Bandar Lampung Dikorupsi, 4 Orang Diajukan ke Persidangan
"Saya rasa kejanggalan itu akan kami koreksi dan kami kemas dalam pembelaan mendatang. Oleh karena itu, kami memiliki beberapa waktu yang diberikan oleh majelis hakim untuk menyusun pembelaan mendatang," kata Penasihat Hukum Yelli bersama Ginda Ansori Wayka. (ANTARA)