Tak Ada Hal Meringankan, Ini Tuntutan 4 Terdakwa Gratifikasi Dinas PMD Lampung Utara

Keempat terdakwa yang dituntut dalam perkara gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara

Wakos Reza Gautama
Kamis, 18 Januari 2024 | 18:27 WIB
Tak Ada Hal Meringankan, Ini Tuntutan 4 Terdakwa Gratifikasi Dinas PMD Lampung Utara
Sidang perkara gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara yang berlangsung di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (18/1/2024) beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi yang terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Keempat terdakwa yang dituntut yakni mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman; mantan Kabid Pemdes dan Kasi PMD, Ismirham Adi Saputra; Ngadiman; dan Nanang Furqon selaku pihak ketiga dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.

Pada sidang tuntutan tersebut, JPU Guntoro menuntut terdakwa Abdurahman pidana penjara selama tiga tahun denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Kemudian untuk terdakwa Ismirham dan Ngadiman dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga:Korupsi KUR karena Kecanduan Judi Online, Eks Mantri di Lampung Dituntut Hukuman Segini

"Untuk terdakwa Nanang menuntut agar dihukum selama tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," kata dia, Kamis (18/1/2024).

Menurut JPU Guntoro, sama sekali tidak ada hal yang meringankan, baik dalam berkelakuan baik, berpakaian sopan, serta hal yang meringankan lainnya terhadap empat terdakwa.

Usai membacakan tuntutan, keempat terdakwa kompak dan sepakat mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.

Tim Penasihat hukum dua terdakwa Abdurahman dan Ismirham menilai bahwa tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terlalu tinggi. Dalam tuntutan tersebut, dirinya menilai ada kejanggalan selama proses persidangan.

Kejanggalan tersebut, tambah dia, diantaranya pemeriksaan ahli yang telah meninggal dunia dijadikan pertimbangan, pelanggaran saksi mahkota, barang bukti, tidak adanya hal yang meringankan, SK terdakwa Ismirham dan Ngadiman.

Baca Juga:Anggaran Kontainer Sampah di DLH Bandar Lampung Dikorupsi, 4 Orang Diajukan ke Persidangan

"Saya rasa kejanggalan itu akan kami koreksi dan kami kemas dalam pembelaan mendatang. Oleh karena itu, kami memiliki beberapa waktu yang diberikan oleh majelis hakim untuk menyusun pembelaan mendatang," kata Penasihat Hukum Yelli bersama Ginda Ansori Wayka. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak