SuaraLampung.id - Bawaslu Bandar Lampung menelusuri adanya dugaan pelanggaran kampanye yang tidak sesuai Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Anggota Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa JP menuturkan, pelanggaran kampanye yang dimaksud adalah kampanye di luar lokasi yang ditentukan di STTP.
Sejak tahapan kampanye dimulai 28 November 2023 lalu, Bawaslu Bandar Lampung telah mencacat beberapa temuan yang berpotensi adanya pelanggaran.
"Secara akumulatif sejak awal masa kampanye ada beberapa yang kami sedang telusuri. Salah satunya kampanye di luar titik," kata Oddy.
Baca Juga:Tinjau Pasar Tradisional di Bandar Lampung, Zulhas Sebut Harga Pangan Stabil
Menurut dia, pihaknya akan selalu memastikan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu sesuai aturan, salah satunya Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 maupun PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Ada sejumlah poin yang menjadi perhatian Bawaslu Bandar Lampung dalam melakukan pengawasan kegiatan kampanye.
Sejumlah poin pengawasan pada kegiatan kampanye di antaranya peserta kampanye, bahan kampanye, materi kampanye tidak mengandung isu SARA, dan izin tertulis dari pihak kepolisian atau STTP.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Baca Juga:Banyak Anak Seragam SMA di Kampanye Prabowo-Gibran di PKOR Way Halim, Ini Kata Bawaslu
KPU telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ANTARA)