SuaraLampung.id - Gugatan perdata perihal sengketa kepemilikan sepeda motor antara Median Suwardi dengan PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Lampung mencapai hasil final.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hakim tunggal Aria Veronica memutus menolak gugatan Median Suwardi terhadap FIF Group Cabang Lampung.
"Menolak gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp185.000,” bunyi putusan tersebut.
Di dalam pertimbangannya, hakim Aria menyatakan ditolaknya gugatan tersebut dikarenakan kurangnya para tergugat yang dihadirkan dalam persidangan yaitu Kejari Pringsewu dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Lampung yang turut berperan dalam pelelangan kendaraan secara resmi tersebut.
Baca Juga:Gugatan Gerindra dan Demokrat di Lampung Terkait Pencoretan Bacaleg Mantan Napi Ditolak Bawaslu
"Menimbang bahwa Kejari Pringsewu sebagai pihak yang mengeluarkan surat pelaksanaan lelang barang rampasan pada 10 November 2021 dan menimbang bahwa kedua petitum tersebut sebagai pokok permasalahan, untuk yang lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut," katanya dalam amar putusan yang diterima.
Pemilik kendaraan sepeda motor melalui penasihat hukumnya, Wahyu Widiyantmiko mengatakan, pihaknya telah mempelajari putusan Majelis Hakim PN Tanjung Karang No26/Pdt.G.S/2023/PN Tjk.
Ditolaknya gugatan tersebut, menurut Wahyu, karena ada kekurangan kelengkapan pihak-pihak yang menjadi tergugat selain Kantor FIF Lampung.
"Kami sudah pelajari berdasarkan amar putusan yang kami terima bahwa pertimbangan hakim karena kurangnya pihak-pihak yang menjadi tergugat," katanya.
Berdasarkan putusan hakim tersebut, ujar Wahyu, tidak ada satu kalimat yang menyatakan perbuatan penarikan yang dilakukan Kantor FIF Cabang Lampung bersama debt collector adalah perbuatan yang benar.
Baca Juga:Curanmor di Apotek Kalista Pringsewu Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap
Wahyu mengatakan, pihaknya juga sudah melaporkan perampasan motor itu ke Polresta Bandar Lampung dan prosesnya masih berjalan.
"Pada intinya hakim belum masuk ke pembuktian pokok gugatan," kata dia.
Dalam perkara tersebut, tambah Wahyu, pihaknya berencana akan kembali memasukkan gugatan perdata biasa ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mencari keadilan dan kebenaran serta kepastian hukum terhadap masyarakat yang motornya telah ditarik paksa oleh Kantor FIF Cabang Lampung.
"Perlu diketahui, bahwa pembeli barang lelang negara yang dilakukan secara sah menurut ketentuan undang-undang adalah pembeli beritikad baik dan harus dilindungi haknya oleh undang-undang," kata dia.
Gugatan sengketa kepemilikan sepeda motor ini dilayangkan Median karena sepeda motor miliknya ditarik paksa oleh debt collector dari FIF Group Cabang Lampung.
Padahal Median melalui kuasa hukumnya mengaku membeli sepeda motor itu secara sah melalui lelang yang diadakan Kejari Pringsewu. (ANTARA)