Gugatan Gerindra dan Demokrat di Lampung Terkait Pencoretan Bacaleg Mantan Napi Ditolak Bawaslu

Dua bacaleg ini dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah menjadi narapidana

Wakos Reza Gautama
Rabu, 22 November 2023 | 15:55 WIB
Gugatan Gerindra dan Demokrat di Lampung Terkait Pencoretan Bacaleg Mantan Napi Ditolak Bawaslu
Ilustrasi Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan. Gistiawan menerangkan sengketa DCT yang diajukan dua partai politik ditolak Bawaslu. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Gugatan Partai Gerindra dan Partai Demokrat mengenai penetapan daftar calon tetap (DCT) ditolak Bawaslu Pesisir Barat dan Pesawaran.

Diketahui DPC Partai Gerindra Pesisir Barat dan DPC Partai Demokra Pesawaran menggugat hasil penetapan DCT oleh KPU karena salah satu bacalegnya tidak lolos sebagai caleg.

Dua bacaleg ini dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah menjadi narapidana dan belum melewati masa bebas lima tahun.

Untuk gugatan DPC Partai Gerindra Pesisir Barat, Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan mengatakan, kesimpulan sidang sengketa menolak permohonan pemohonan sepenuhnya.

Baca Juga:Kasus Kakak Bacok Adik di Bandar Lampung Belum Terungkap, Polisi Imbau Pelaku Menyerahkan Diri

"Alasannya karena permasalahannya itu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Gistiawan, Rabu (22/11/2023).

Sengketa yang diajukan oleh DPC Partai Gerindra Pesisir Barat berkaitan dengan syarat calon legislatif. Berdasarkan putusan MK, calon yang pernah dipidana harus ada masa idah selama lima tahun terhitung setelah yang bersangkutan keluar.

"Jadi syarat calon berdasarkan putusan MK harus ada masa idah selama lima tahun, kalau ancamannya di atas lima tahun. Nah Pemohon itu dia pernah melakukan tindak pidana umum, ancamannya di atas lima tahun, sehingga boleh daftar kalau calon masa idahnya selesai," kata dia.

Dalam sengketa yang diajukan DPC Partai Gerindra Pesisir Barat, bacaleg yang dinyatakan tidak lolos itu baru tiga bulan usai menjalani hukuman pidana.

"Artinya yang bersangkutan belum memenuhi masa idah selama lima tahun sebagaimana putusan MK. Sehingga permohonannya ditolak oleh pengawas di Pesisir Barat," kata Gistiawan.

Baca Juga:Penyaluran Bansos PKH di Lampung Sudah Mencapai 95 Persen

Sementara itu, lanjut dia, untuk sengketa pemilu di Kabupaten Pesawaran yang diajukan oleh DPC Partai Demokrat dinyatakan gugur karena pemohon tidak datang dan tidak hadir dalam sidang.

"Untuk di sengketa di Pesawaran yang diajukan kami putuskan gugur karena pemohon tidak hadir dalam persidangan setelah dipanggil dua kali secara patut," kata dia.

Diketahui bahwa sengketa di Pesisir Barat dan Pesawaran karena adanya caleg dari masing-masing partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU di masing-masing kabupaten. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini