Hukuman Ketua RT Terdakwa Pembubaran Ibadah Jemaat GKKD Bandar Lampung

aksi pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta

Wakos Reza Gautama
Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:01 WIB
Hukuman Ketua RT Terdakwa Pembubaran Ibadah Jemaat GKKD Bandar Lampung
Ilustrasi sidang pembubaran ibadah jemaat GKKD dengan terdakwa Wawan Kurniawan di PN Tanjungkarang, Selasa (20/6/2023). Wawan Kurniawan divonis tiga bulan penjara. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Ketua RT Wawan Kurniawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan oleh majelis hakim dalam kasus pembubaran ibadah.

Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat  mengatakan, terdakwa Wawan Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa sendiri telah melampaui kewenangannya sebagai ketua RT serta perbuatannya berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungan setempat.

"Hal yang meringankan terdakwa pernah ada mediasi antara terdakwa dan para jemaat," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:Contoh Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus 2023 yang Singkat

Atas putusan tersebut, jaksa bersama terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Talib menuntut terdakwa dengan hukuman selama empat bulan penjara.

Terdakwa yang merupakan seorang Ketua RT 12 di Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung tersebut dituntut dengan Pasal 167 KUHP.

Sebelumnya aksi pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar luas, terlihat ada seorang warga yang masuk ke gereja dan meminta jemaat GKKD berhenti ibadah. (ANTARA)

Baca Juga:Contoh Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus 2023, Bisa Langsung Dipakai

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak