SuaraLampung.id - Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istrinya Winarni Nanang Ermanto menjadi saksi dalam perkara tipu gelap proyek dan jabatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini, Kamis (27/7/2023), Nanang Ermanto menjadi saksi pertama dan kemudian disusul oleh sang istri untuk menjadi saksi kedua.
Selain keduanya, dua orang juga yang merupakan seorang rekanan turut menjadi saksi dalam sidang perkara tipu gelap tersebut.
Dalam keterangannya, Nanang Ermanto banyak mengatakan tidak tahu atau tidak kenal saat dilontarkan pertanyaan oleh majelis hakim terkait identitas beberapa orang.
Baca Juga:Saksi Meringankan Berhalangan Hadir, Sidang Mario Dandy Ditunda Pekan Depan
Akbar Bintang Putranto sendiri menjadi terdakwa atas perkara tipu gelap proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan. Penipuan tersebut dilakukan terhadap seseorang korban bernama Yusar Riyaman Saleh.
Pada perkara tersebut, terdakwa Akbar disangkakan telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 378 atau 372 KUHPidana yang menjanjikan pemberian jabatan dan sejumlah proyek di Lampung Selatan.
Terdakwa Akbar melakukan perbuatannya pada tahun 2018 hingga 2019 lalu. Terdakwa mengaku sebagai orang dekat Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto sehingga korban yakin dan tertipu atas iming-iming tersebut sehingga memakan kerugian sebesar Rp2 miliar lebih. (ANTARA)