Temuan warga, dalam sertifikat ada beberapa batas jalan dan sungai jika mengacu pada PP24 tahun 1097.
" jika mengacu pada peraturan tersebut batas batas alam tidak bisa dimasukan dalam sertifikat ini rancu dan perlu ditelusuri persoalan tersebut," kata Sumaindra.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Ferdinand yang menerima kedatangan puluhan warga atas konflik tanah garapannya, menegaskan agar warga membuat surat pengaduan terkait peta objek tanah yang dipersoalkan.
"Setelah mereka membuat surat aduan maka kami akan laporkan kepada pimpinan (BPN) Lampung Timur untuk melakukan rapat interen lebih dulu," kata Ferdinand.
Baca Juga:Jumlah Tiang Listrik Kurang, Warga Dua Desa di Labuhan Maringgai Gunakan Bambu Menopang Kabel PLN
Ferdinand mengaku warga yang datang juga membawa fotokopi sertifikat tanah yang dimiliki orang yang telah mengkalim tanah tersebut, namun dia belum bisa menegaskan sertifikat tersebut palsu atau tidak masih menjadi penyelidikan lebih lanjut.
Kontributor : Agus Susanto