SuaraLampung.id - Seorang sopir truk inisial AW (21) ditangkapa aparat Polsek Raman Utara, Lampung Timur karena telah mencabuli seorang pelajar.
Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo mengatakan, pencabulan yang dilakukan warga Raman Utara terhadap DN (16) terjadi pada 7 Oktober 2023 lalu.
Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban di mana hanya ada korban seorang diri di rumah. Memanfaatkan situasi, AW memaksa korban untuk berhubungan intim.
Setelah peristiwa itu terjadi, korban melapor kepada orang tuanya. Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, orang tua korban melapor ke Polsek Raman Utara.
Baca Juga:Di Akhir Pekan, Tetiba Warga Ramai-Ramai Datangi Kantor Desa Braja Indah Tuntut Masalah Ini
Mendapat laporan tersebut, Sunaryo mengatakan, penyidik mulai melakukan proses penyelidikan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi korban.
Pada Rabu (15/11/2023), polisi menangkap pelaku di rumahnya di Raman Utara. Penyidik menyita pakaian dan dokumen kependudukan, sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.