SuaraLampung.id - Warga Desa Sri Gading dan Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, mengeluhkan kurangnya tiang listrik di daerahnya.
Kurangnya jumlah tiang listrik membuat warga di kedua desa itu menggunakan bambu dan pohon sebagai penyangga kabel listrik yang melintas daerah mereka.
Menanggapi keluhan masyarakat, Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung meninjau langsung lokasi yang dikeluhkan masyarakat Desa Sri Gading dan Desa Karang Anyar, Selasa (21/11/2023).
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, masyarakat sudah berupaya mengajukan permohonan penambahan tiang listrik ke PT PLN ULP Sribhawono.
Baca Juga:Truk LPG Kecelakaan Beruntun di Lampung Timur, Pertamina Patra Niaga Bilang Begini
"Namun sampai hingga kini penambahan tiang listrik tersebut belum semua dapat direalisasikan," ujar Nur Rakhman Yusuf dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Menurut dia, penggunaan bambu dan pohon untuk menopang kabel listrik PLN bisa membahayakan anak-anak dan rawan terjadi konsleting listrik atau kebakaran.
Kondisi ini kata Nur Rakhman, sudah dialami masyarakat selama puluhan tahun. Selain itu, masyarakat juga tegangan listrik yang tidak stabil. Sehingga menyebabkan kerusakan alat-alat elektronik.
Nur Rakhman menuturkan, masyarakat sudah mengajukan permohonan penambahan tiang listrik secara tertulis kepada PT PLN ULP Sribhawono dan sudah ditanggapi. Namun dari jumlah yang diusulkan masih banyak yang belum direalisasikan.
"Untuk 3 dusun di Desa Sri Gading yang diusulkan sebanyak 76 tiang listrik namun baru terealisasi 13 tiang listrik. Lainnya belum terealisasi, sehingga masyarakat sangat berharap Pihak PLN bisa segera merealisasikan permohonan penambahan tiang listrik untuk meningkatkan kualitas pelayanan listrik bagi masyarakat," ungkap dia.
Baca Juga:Keluhan Nelayan Lampung Timur: Tak Pernah Dapat Jaminan Sosial Kecelakan Kerja
Nur Rakhman juga mengimbau kepada masyarakat selaku pelanggan PLN di Provinsi Lampung apabila mengalami keluhan pelayanan listrik yang sama juga bisa menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Lampung.