Dua Buruh PT GGF Ditangkap karena Curi Solar Perusahaan

peristiwa pencurian solar terjadi pada Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 18.30 di PT GGF di Kampung Terbanggi Besar

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 18 November 2023 | 21:32 WIB
Dua Buruh PT GGF Ditangkap karena Curi Solar Perusahaan
Ilustrasi penangkapan. Dua buruh PT GGF ditangkap mencuri solar perusahaan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Dua buruh PT Great Giant Food (GGF) ditangkap aparat Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, karena mencuri solar milik perusahaan.

Kedua pelaku adalah DV (21) warga Kampung Karang Endah, dan YR (23) warga Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mengatakan, peristiwa pencurian solar terjadi pada Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 18.30 di PT GGF di Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

"Kedua pelaku dipergoki satpam sedang menenteng jeriken berisi solar yang diambil dari mesin irigasi banana 12a Pg1 PT Great Giant Food (GGF) Lampung Tengah," kata Edi.

Baca Juga:Komplotan Pencuri yang Tabrak Polisi di Pesisir Barat Pakai Uang Kejahatan untuk Pesta Narkoba

Tepergok satpam, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung melarikan diri. Satpam tidak tinggal dengan melakukan pengejaran.

Namun para pelaku berhasil kabur dari kejaran petugas keamanan perusahaan sementara jerikan berisi solar yang mereka curi ditinggalkan begitu saja.

"Setelah kita terima laporan dari Satpam, dan dari hasil penyelidikan, kedua pelaku adalah pekerja di perusahaan tersebut," terang Edi.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, usai mendapatkan laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

"Keduanya ditangkap saat berada di kediaman masing masing," ungkapnya.

Baca Juga:Mantan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto Meninggal Dunia, Ini Profilnya

Pengakuan kedua pelaku kepada petugas, keduanya sudah mengambil solar milik perusahaan sedikitnya dua jerigen atau sekitar 70 liter, senilai Rp1 juta.

Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkas Edi. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak