Kejari Tanggamus Bongkar Sindikat Penimbunan Solar Bersubsidi, Begini Modusnya

penangkapan ini merupakan hasil operasi intelijen terkait dugaan mafia solar bersubsidi.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 18 November 2023 | 09:18 WIB
Kejari Tanggamus Bongkar Sindikat Penimbunan Solar Bersubsidi, Begini Modusnya
Ilustrasi barang bukti drum berisi solar subsidi. Kejari Tanggamus bongkar sindikat penimbunan solar bersubsidi. [ANTARA/HO]

SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri Tanggamus menangkap mobil tangki bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang hendak menjual solar hingga 20 ribu liter lebih ke luar Lampung.

Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil operasi intelijen terkait dugaan mafia solar bersubsidi.

Kasus ini terungkap ketika Tim Intelijen Kejari Tanggamus menemukan satu mobil tangki solar milik PT CG berada di salah satu gudang penimbunan solar bersubsidi di Tala Gening, Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus pada Rabu (16/11/2023).

Tim lalu meminta pemilik gudang berinisial B dan FE beserta sopir dan kernet PT CG berinisial M dan AR memberikan keterangan atas hal tersebut.

Baca Juga:Dua Buronan Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Aparat Kejari Tanggamus

"Dari keterangan B, F, M, dan AR terinidikasi kuat terjadi penimbunan dan penjualan solar bersubsidi," kata Apriyono, Jumat (17/11/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Modus sindikat ini dengan cara menerima dan membeli solar bersubsidi dari para pengecor SPBU. Kemudian mengumpulkannya dalam sebuah tedmon berisi 1.000 liter sebanyak lima buah.

Setelah terkumpul semua, B dan F menjual solar bersubidi tersebut kepada pemesan yang berinisial Ko dengan cara menghubunginya untuk mengambil menggunakan truk tangki PT.CG untuk dijual di luar Lampung.

Berdasarkan hasil keterangan pelaku, ada keterlibatan dari piihak lain yakni bos dari B dan F yang harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terkait tindak lanjut penggerebekan tersebut, Kejaksaan Negeri Tanggamus berkoordinasi dengan aparat penagak hukum terkait yakni Polres Tanggamus.

Baca Juga:Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi DAK Gapoktan

"Untuk pasal kita kenakan ancaman enam tahun penjara bagi mafia migas dalam negeri dan denda paling tinggi Rp60 miliar sebagaimana diatur pada Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak