- Warga Pekon Kali Sari, Tanggamus, melaporkan penemuan jejak dan sarang satwa liar di area perkebunan jengkol pada Senin, 15 Juni 2026.
- Polsek Wonosobo menemukan bukti fisik berupa bekas cakaran pohon dan berkoordinasi dengan BKSDA Lampung untuk identifikasi jenis satwa tersebut.
- Kepolisian mengimbau warga tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan serta dilarang bertindak sendiri guna menjamin keselamatan bersama di lokasi tersebut.
SuaraLampung.id - Kabar kemunculan yang diduga seekor beruang liar di area perkebunan Pekon Kali Sari, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Senin (15/6/2026) menjadi perbincangan hangat sekaligus momok bagi warga setempat.
Bukan sekadar kabar burung, jejak kehadiran sang penghuni hutan ini mulai ditemukan secara nyata di antara pepohonan jengkol milik warga.
Kehebohan bermula saat seorang warga tak sengaja berpapasan dengan seekor hewan berukuran sedang yang tengah asyik berada di bawah pohon jengkol, tak jauh dari aliran sungai. Kejadian ini segera dilaporkan dan direspons cepat oleh jajaran Polsek Wonosobo.
Tim kepolisian yang dipimpin Kanit Intel Aipda Fuad Hamidi bersama personel Bhabinkamtibmas melakukan penelusuran di Dusun 2 RT 2, Pekon Kali Sari. Hasilnya petugas menemukan bukti-bukti fisik yang menguatkan laporan warga.
Baca Juga:Rem Blong di Tikungan Maut Leter S, Sopir Tronton Angkut Pipa PGE Pilih Tabrak Tebing
"Di lokasi tersebut, kami menemukan bekas cakaran tajam pada batang pohon. Bahkan, ada tanda-tanda yang diduga kuat sebagai sarang di atas dahan pohon jengkol tersebut," ungkap Kapolsek Wonosobo, Iptu Primadona Laila, Selasa (16/6/2026).
Polsek Wonosobo tak ingin gegabah dalam menyimpulkan jenis satwa tersebut. Untuk memastikan apakah hewan itu benar-benar beruang madu atau satwa liar lainnya, kepolisian langsung bergerak melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung.
"Koordinasi dengan BKSDA sangat diperlukan untuk identifikasi yang tepat. Kami ingin memastikan keselamatan masyarakat tetap terjaga, namun di sisi lain, penanganan terhadap satwa liar ini harus dilakukan sesuai prosedur perlindungan hewan yang berlaku," jelas Iptu Primadona.
Munculnya satwa liar di dekat permukiman sering kali memicu respons beragam dari masyarakat, mulai dari ketakutan hingga keinginan untuk memburu. Namun, Kapolsek memberikan imbauan keras agar warga tetap tenang dan tidak bertindak sendiri.
"Kami minta masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di kebun. Jangan mendekati, apalagi mencoba menangkap satwa tersebut. Tindakan gegabah bisa membahayakan diri sendiri maupun kelestarian satwa itu," tegasnya.
Baca Juga:Ironi Oknum ASN di Tanggamus: Nekat Curi Jalak Suren Pakai Bambu 10 Meter Demi Nyabu