- Mobil Honda Brio milik Rahayu dicuri di Pantai Sanggar, Kalianda, pada 1 April 2026 dengan kerugian Rp114 juta.
- Polisi menangkap eksekutor berinisial BT pada 9 April 2026 setelah melacak jejaknya melalui rekaman CCTV lokasi kejadian.
- Petugas mengamankan dua penadah beserta mobil curian yang telah menggunakan nomor polisi palsu di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
SuaraLampung.id - Niat hati ingin menikmati makan siang santai di tepi Pantai Sanggar Beach, Kalianda, Rahayu (36) justru harus menelan pil pahit.
Hanya dalam hitungan jam, mobil Honda Brio merah kesayangannya raib dari parkiran, meninggalkan jejak misteri yang baru terungkap tuntas dua bulan kemudian.
Tragedi yang terjadi pada 1 April 2026 lalu itu menjadi awal dari perburuan panjang lintas daerah. Namun, sepandai-pandainya pelaku menyusun skenario, upaya tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan jauh lebih tajam.
Aksi pencurian ini tergolong nekat. Berdasarkan rekaman CCTV yang diperiksa petugas bersama pengelola pantai, sebuah mobil Toyota Vios hitam terlihat membuntuti dan membantu pelaku membawa kabur mobil korban.
Baca Juga:Penyelundupan 807 Burung Ilegal Palembang Digagalkan di Bakauheni, Ada Spesies Langka
Rahayu yang saat itu tengah asyik makan siang bersama dua rekannya, harus merugi hingga Rp114 juta dalam sekejap.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, tak tinggal diam. Berbekal analisis rekaman tersebut, pengejaran pun dimulai.
"Kami melacak keberadaan salah satu pelaku hingga ke wilayah Bandar Lampung," ungkap Sulyadi.
Puncaknya, pada 9 April 2026, BT (38), sang eksekutor asal Way Halim, berhasil diringkus di kawasan Telukbetung. BT mengakui perbuatannya, namun mobil Brio milik korban telah berpindah tangan melalui perantara berinisial JY yang kini masih dalam daftar buruan (DPO).
Perjalanan Brio merah tersebut ternyata belum usai. Polisi terus melakukan pengembangan hingga pada 13 Juni 2026, tepat dua bulan setelah kejadian, jejak kendaraan tersebut terendus di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Di sana, mobil tersebut ditemukan sudah bersalin rupa dengan nomor polisi palsu dan dikuasai oleh dua pria, SN (29) dan AA (39).
Baca Juga:Eks Karyawan Kafe di Bandar Lampung Gasak Uang Operasional Demi Judol
Keduanya mengaku membeli mobil curian tersebut seharga Rp42 juta, jauh di bawah harga pasar, tanpa dokumen sah dari sang perantara.
"Kami mengamankan kedua pria tersebut beserta unit Honda Brio merah milik korban yang sudah dipasangi pelat berbeda. Dokumen asli seperti STNK dan BPKB juga berhasil kami sita," tambah Sulyadi.
Kini, BT harus bersiap menghadapi dinginnya sel penjara hingga 7 tahun berdasarkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, SN dan AA menyusul dengan sangkaan Pasal 591 KUHP tentang penadahan yang mengancam mereka dengan hukuman 4 tahun penjara.