SuaraLampung.id - Dua buronan kasus korupsi dana desa ditangkap petugas Kejaksaan negeri (Kejari) Tanggamus, pada Kamis (20/7/2023).
Dua buronan itu ialah Kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung bernama Subhan dan Pj Kepala Pekon Sinar Petir bernama Lamuzi.
Kepala Kejari Tanggamus Yunardi mengatakan, Subhan, melakukan korupsi pada pelaksanaan dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pada Pekon Tanjung Agung tahun anggaran 2019.
Jaksa Penyidik Kejari Tanggamus telah melakukan pemanggilan kepada tersangka atas nama Subhan pada 7 Desember 2020.
Baca Juga:Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi DAK Gapoktan
"Namun yang bersangkutan tidak hadir, kemudian dilakukan pemanggilan kedua juga tidak hadir, bahkan yang bersangkutan tetap tidak kooperatif," kata Yunardi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan ketiga disertai dengan penjemputan paksa, oleh tim penyidik akan tetapi tersangka sudah tidak berada dirumahnya.
Sehingga tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan berdasarkan Surat Penetapan DPO atas nama Subhan dengan Nomor B-1432/L.8.19/Fd.02/12/2020 tertanggal 16 Desember 2020.
Pada Kamis (20/7/2023) sekira pukul 21.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Atas informasi tersebut, tim bersama-sama dengan Tekab 308 Polres Tanggamus mendatangi rumah tersangka, pada saat itu berhasil dilakukan penangkapan.
"Tersangka Subhan diduga melakukan penyelewengan dana desa yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp262,49 juta," ujar Yunardi.
Baca Juga:Korupsi Dana Desa, 2 Kepala Kampung di Way Kanan Ditahan Polisi
Selain itu, Kejari Tanggamus juga memberikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan fisik, dengan menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Tanggamus.
- 1
- 2